SuaraJogja.id - Dua guru yang tega maling Dana BOS di SMK S terungkap membagikan uang yang disunat itu kepada total enam orang.
Kanit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi mengungkap, kumpulan uang yang dipotong dari dana BOS yang dibagikan tidak terlalu besar.
"Sedikit [nominal] yang dibagi-bagi, jumlahnya tidak besar. Banyaknya di mereka [dua tersangka]," ucapnya, Jumat (7/10/2022).
Kala ditanya tahu tidaknya keduanya atas peruntukkan dana BOS, Apfry mengatakan kedua tersangka menjawab tak mengetahui.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022: Siang Hujan Petir di Sleman
"Merekapun 'Tidak tahu', begitu pengakuannya mereka. Tidak tahu kalau itu dana uang negara. Setelah kami beritahu, dana itu dikembalikan dari enam guru, total Rp16 juta itu," terangnya.
"Mereka tahunya itu jatahnya mereka," lanjut dia.
Ia menerangkan, potongan yang diambil oleh tersangka dari dana BOS, jumlah nominalnya berbeda-beda. Karena dana yang ditarik per triwulannya juga berbeda-beda, tergantung pengajuan sekolah ke pemerintah.
"Jadi kalau mau dirata-rata [sejak 2016-2019] bisa saya bilang setahun Rp150juta," tuturnya.
Sebelumnya, Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tindak korupsi oleh dua orang tersangka dilakukan di SMK 'S', bertempat di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, sejak periode 2016-2019.
Baca Juga:Sebulan Kenaikan Harga Jasa Jip Wisata di Sleman, Minat Wisatawan Masih Tinggi
Andhyka menyebutkan, tersangka masing-masing yakni RD (43), kepala sekolah tersebut warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS Di SMK 'S', warga Kapanewon Tempel.
- 1
- 2