Pemahaman Persepsi Tata Cara Sengketa Pemilu Jadi Persoalan, Bawaslu Jogja Gelar Sosialisasi ke Sejumlah Instansi

Pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi tersebut diperlukan, karena kelompok tersebut memiliki peran besar dalam mencegah potensi munculnya konflik sejak dari level bawah

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:16 WIB
Pemahaman Persepsi Tata Cara Sengketa Pemilu Jadi Persoalan, Bawaslu Jogja Gelar Sosialisasi ke Sejumlah Instansi
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Yogyakarta Muhammad Muslimin (kanan) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto (kiri) memberi paparan di kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (19/9/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya menyamakan persepsi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu).

"Sosialisasi mengenai tata cara penyelesaian sengketa perlu terus dilakukan dan akan terus kami lakukan, apalagi pada 14 Desember sudah akan dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta M Muslimin dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022).

Menurut Muslimin, pemahaman yang sama terkait prosedur yang harus dimiliki oleh seluruh jajaran pengawas, khususnya apabila terjadi sengketa pemilu. Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran itu mengatakan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu memiliki potensi munculnya sengketa.

Selain untuk menyamakan pemahaman penyelesaian sengketa pemilu, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah munculnya konflik selama penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:PM Malaysia Bubarkan Parlemen, Umumkan Pemilu Bulan Depan

Oleh karena itu, sosialisasi tersebut perlu diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari partai politik, calon peserta pemilu, KPU Kota Yogyakarta, TNI dan Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Yogyakarta, serta tokoh masyarakat.

Pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi tersebut juga diperlukan karena kelompok tersebut memiliki peran besar dalam mencegah potensi munculnya konflik sejak dari tingkat bawah.

Dasar hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu adalah Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 yang menjadi realisasi atas amanah dalam Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto mengatakan salah satu potensi konflik yang perlu direduksi selama penyelenggaraan pemilu adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap Pemkot Yogyakarta memberikan dukungan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) yang mampu mereduksi potensi konflik pemasangan APK. Masukan tersebut di antaranya memberikan kesempatan pemasangan APK di ruang pribadi masyarakat atau konstituen yang mendukung peserta politik tertentu.

Baca Juga:Kritik Pedas Abu Janda: Jangan Terkecoh, Anies Pura-pura Peduli Umat Hindu Demi Meluluskan Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini