Buntut Unggah Pernyataan Kontroversial Tragedi Kanjuruhan yang Sudutkan Aremania, Ade Armando Dipolisikan

Azam menjelaskan, dalam unggahan video tersebut, AA telah menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:15 WIB
Buntut Unggah Pernyataan Kontroversial Tragedi Kanjuruhan yang Sudutkan Aremania, Ade Armando Dipolisikan
Dosen UI dan pegiat media sosial, Ade Armando kerap kali disebut sebagai buzzer pemerintah. Ini disebabkan ke sering dinilai melontarkan arumen yang mendukung pemerintah. (Suara.com)

SuaraJogja.id - Pegiat media sosial yang juga merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (AA) dilaporkan ke Polresta Malang Kota, oleh salah satu koordinator Aremania soal unggahan video terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Tim pengacara koordinator Aremania, Azam Khan mengatakan bahwa pelaporan tersebut dikarenakan komentar AA soal tragedi Kanjuruhan telah menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan kepada Aremania, atau suporter Arema FC.

"AA menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan, karena dia menyebut Aremania maka klien kami yang merupakan salah satu koordinator Aremania melaporkan hal itu. Ini menyangkut ITE," kata Azam.

Azam menjelaskan, dalam unggahan video tersebut, AA telah menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut.

Baca Juga:Korban Tragedi Kanjuruhan Akibat Gas Air Mata: 3 Hari Sesak Nafas dan Menderita Mata Merah

Selain itu, AA dalam video tersebut juga tidak mengucapkan rasa duka atau memberikan empati kepada para Aremania. AA juga dinilai memojokkan Aremania dalam sebuah video yang diunggah beberapa waktu setelah tragedi Kanjuruhan.

"Dia main langsung tembak saja, seolah-olah mendiskreditkan Aremania. Dalam hal ini, Aremania disebut sebagai preman, sok jagoan dan sebagainya," ujarnya.

Ia mengharapkan, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian tersebut, ia berharap proses hukum bisa berjalan netral dan objektif. Laporan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi Aremania.

"Jadi apapun alasannya proses hukum terus dijalankan. Tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali pada klien kita," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari kuasa hukum salah satu koordinator Aremania tersebut.

Baca Juga:Profil Teddy Minahasa, Mantan Ajudan Wapres Jusuf Kalla dan Miliki Harta Kekayaan Rp29,7 Miliar

"Laporan sudah diterima. Masih harus kita dalami dan penyelidikan lebih lanjut," katanya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak