DPRD Yogyakarta Soroti Konsekuensi Biaya dari Aturan Seragam Sekolah

aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.

Galih Priatmojo
Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:20 WIB
DPRD Yogyakarta Soroti Konsekuensi Biaya dari Aturan Seragam Sekolah
Siswa di SMP Negeri 4 Yogyakarta mengikuti penilaian tengah semester. (ANTARA/Eka AR)

"Pada dasarnya, kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan aturan itu yang dilaksanakan," katanya.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.

Peraturan yang baru juga menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Menurut peraturan itu, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera, seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang ditetapkan oleh sekolah, dan pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu. [ANTARA]

Baca Juga:Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, DPRD DIY Minta Rivalitas Antarsuporter Dihentikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak