SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum yang membacakan surat dakwaan membeberkan sejumlah fakta terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi rumah dinas Duren Tiga.
Berikut beberapa poin dari jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo sebelum diskors.
Ricky Rizal Tak Berani Tembak
Sebelum terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah membuat skenario seolah-olah telah terjadi pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Baca Juga:Dari Persidangan, Diketahui Ferdy Sambo Murka Saat CCTV Bocor dan Diserahkan ke Polres Jaksel
Dalam skenario itu, Brigadir J disebut menembak Richard saat datang menghampiri Putri Candrawathi ketika berteriak minta tolong. Tembakan Brigadir J dibalas Richard yang kemudian berhasil melumpuhkannya.
"Korban dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Richard kemudian datang dan ditembak oleh Brigadir J dan dibalas Richard," kata Jaksa.
Dalam percakapan yang berlangsung di lantai tiga itu turut pula diskenario lokasi eksekusi yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Putri yang mendengar turut mendukung rencana itu lalu mengajak Brigadir J serta ajudan lainnya ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.
Sebelum eksekusi terjadi, Ferdy Sambo sempat menanyakan kesanggunpan Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Di saat itu, Ricky mengaku tak sanggup lantaran tak kuat mentalnya.
"Tidak berani pak karena saya ngga kuat mentalnya," kata Ricky.
Baca Juga:Brigadir J Bergerak Kesakitan, Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan ke Bagian Belakang Kepala
Putri Lihat peluru untuk eksekusi Brigadir J