SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum yang membacakan surat dakwaan membeberkan sejumlah fakta terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi rumah dinas Duren Tiga.
Berikut beberapa poin dari jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo sebelum diskors.
Ricky Rizal Tak Berani Tembak
Sebelum terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah membuat skenario seolah-olah telah terjadi pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Baca Juga:Dari Persidangan, Diketahui Ferdy Sambo Murka Saat CCTV Bocor dan Diserahkan ke Polres Jaksel
Dalam skenario itu, Brigadir J disebut menembak Richard saat datang menghampiri Putri Candrawathi ketika berteriak minta tolong. Tembakan Brigadir J dibalas Richard yang kemudian berhasil melumpuhkannya.
"Korban dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Richard kemudian datang dan ditembak oleh Brigadir J dan dibalas Richard," kata Jaksa.
Dalam percakapan yang berlangsung di lantai tiga itu turut pula diskenario lokasi eksekusi yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Putri yang mendengar turut mendukung rencana itu lalu mengajak Brigadir J serta ajudan lainnya ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.
Sebelum eksekusi terjadi, Ferdy Sambo sempat menanyakan kesanggunpan Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Di saat itu, Ricky mengaku tak sanggup lantaran tak kuat mentalnya.
"Tidak berani pak karena saya ngga kuat mentalnya," kata Ricky.
Baca Juga:Brigadir J Bergerak Kesakitan, Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan ke Bagian Belakang Kepala
Putri Lihat peluru untuk eksekusi Brigadir J
Lantaran Ricky tak berani melakukan eksekusi, Ferdy Sambo kemudian meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi Brigadir J.
Saat itu, Putri Candrawathi sempat menyaksikan Ferdy menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm yang diserahkan kepada Richard untuk eksekusi. Ferdy kemudian meminta Richard mengisi pistol Glock 17 bernomor seri MPY851 untuk ditambahkan amunisinya.
Terdakwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat di lantai tiga di rumah Saguling ketika menerima pistol Brigadir J yang diserahkan Richard bernomor seri H233001.
"Senjata itu adalah yang disita oleh Ricky Rizal ketika di Magelang bersama dengan senjata Steyr AUG milik Brigadir J," tambah jaksa.
Sambo Teriak Tembak
Masih dari pernyataan Jaksa, sebelum terjadi pembunuhan, Ferdy Sambo sempat memanggil Brigadir J dan memintanya untuk jongkok di hadapannya.
"Jongkok kamu," teriak Sambo.
Mendengar perintah itu, Brigadir J melangkah mundur sambil mengangkat kedua tangannya pertanda menyerahkan diri.
Brigadir Yosua sempat bertanya 'ada apa'. Namun tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo menimpali dengan teriakan kepada kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Nopriyansah Yosua Hutabarat sempar bertanya ada apa ini, Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak bisa merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan, Woy! kau tembak! Kau tembak! Cepat!," ungkap jaksa.
Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa keraguan, Bharada E langsung menembakan senjata jenis Glock 17 miliknya ke arah tubuh Brigadir J.
Sambo Murka
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Ferdy Sambo sempat murka setelah mengetahui rekaman CCTV di rumah dinas Duren Tiga yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J diserahkan seluruhnya oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
"CCTV dimana? dijawab saksi Chuck Putranto CCTV dimana jenderal? kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab CCTV sekitar rumah," terang jaksa.
Atas pertanyaan itu saksi Chuck menjawab sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Lantas dijawab Ferdy Sambo, siapa yang perintahkan? Kemudian dijawab saksi Chuck dengan jawaban siap.
Ferdy Sambo tampak marah lalu memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil CCTV itu dan menyalinnya. Ia marah dan meminta Chuck untuk tak banyak bertanya.
"Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang bertanggung jawab," kata Sambo yang kemudian dijawab Chuck, "siap jenderal".
Sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono diskors hingga pukul 13.45 WIB untuk agenda pembacaan eksepsi.
Eksepsi terhadap dakwaan dilakukan usai pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk pasal pembunuhan berencana serta obstruction of justice.
Terkait pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana pasal 34 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 334 KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Sedangkan untuk kasus obstruction of justice, Sambo dikenai pasal 221 KUHP. Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.