Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak Lain Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bantul

pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi menjual kembali solar yang dibeli di SPBU kepada pelaku industri yang ada di wilayah Bantul.

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak Lain Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bantul
Polres Bantul saat konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Selasa (18/10/2022). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]

SuaraJogja.id - Polres Bantul selidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (14/10/2022) Polres Bantul berhasil mengamankan dua warga Bantul inisial ISK (35) dan ES (35) yang menjadi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya agar dapat menampung solar mencapai 500 liter dari yang seharusnya hanya 20-30 liter.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan membeberkan, dari keterangan kedua pelaku, mereka menjual kembali solar yang dibeli di SPBU kepada pelaku industri yang ada di wilayah Bantul. Adapun mereka menjualnya dengan harga Rp10 ribu sampai Rp11 ribu per liternya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengakui menjual ke beberapa tempat industri. Ada juga dijual ke beberapa proyek, ini masih kita crosscek," kata Ihsan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:Menelisik Jalan Srandakan Bantul, Minim Penerangan hingga Diduga Jadi Tempat Ritual Pesugihan untuk Cari Tumbal

Ia mengatakan apabila ditemukan kebenaran dari keterangan para pelaku, pihaknya akan menindak lanjuti status pembeli menjadi tersangka. Sebab berdasarkan aturan yang berlaku kelompok industri dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi.

"Harusnya mereka menggunakan solar yang tidak subsidi, tapi biar keuntungannya banyak mau membeli BBM yang disalahgunakan pelaku. Sasaran mereka (pelaku) menjual ke kelompok-kelompok yang harusnya menggunakan BBM non subsidi," jelasnya.

Dengan demikian pihaknya melakukan pengembangan atas kasus ini termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU dan penjaga SBPU.

"Semua yang terlibat akan kami proses tentunya apabila memenuhi unsur dan terlibat langsung penyalahgunaan subsidi BBM ini," katanya.

Ia menambahkan kedua pelaku melakukan kerjasama dengan penjaga SPBU dan memberikan tip Rp20 ribu hingga Rp30 ribu agar dilancarkan aksinya. Pelaku juga melakukan pembelian setiap t8iga hari sehari untuk menyesuaikan jadwal penjaga SPBU.

Baca Juga:Kabar Jogja Hari Ini: Tiga Warga Bantul Tewas Tenggak Miras Oplosan, 1.500 Ayam Mati Terbakar di Playen

"Tidak setiap hari dilaksanakan, ada selangnya tiga hari karena ternyata menunggu shift dari penjaga yang sudah kerjasama dengan pelaku," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini