SuaraJogja.id - Dua warga Bantul inisial ISK (35) dan ES (45) diamankan Polres Bantul pada Jumat (14/10/2022) karena kedapatan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar. Akibatnya kedua tersangka diancam kurungan 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 milyar.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan mulanya salah satu anggota Satreskrim Polres Bantul mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Lantas pihak kepolisian melakukan pengecekan guna membenarkan informasi tersebut.
"Memang benar, pada saat kejadian tepatnya Jumat (14/10/2022) 00.10 WIB di salah satu SPBU di wilayah Pleret. Pada saat mengantre kami maping kemudian berulang lagi yang kedua, dan disitulah kecurigaan kami semakin menjelaskan bahwa pelaku yang melalukan penyalahgunaan subsidi BBM," bebernya, Selasa (18/10/2022).
Kemudian pihak polisi membuntuti kedua pelaku sampai ke rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan BBM. Di lokasi polisi menemukan 2 unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya dan digunakan sebagai armada pembelian BBM.
"Kendaraan sudah dimodifikasi, sebelumnya daya tampung 20-30 liter dimodifikasi menjadi 500 liter. Dalam setiap aksinya target mereka 1000 liter," terangnya.
Ihsan mengatakan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yaitu menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Dalam melancarkan aksinya mereka membeli BBM subsidi pada malam hari.
"Modusnya mereka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, dilakukan malam hari dengan sistem berulang kali mengisi menggunakan mobil yang sama dan bekerjasama dengan penjaga SPBU yang bertugas malam itu," jelasnya.
Ihsan menambahkan pelaku memberikan tip kepada penjaga SPBU uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu agar dilancarkan proses pembelian. Sementara ini penjaga SPBU masih didalami keterlibatannya oleh Polres Bantul.
"Dari pengakuannya (penjaga SPBU) dia tidak tahu kalau untuk hal-hal lain, dia tidak menikmati hasil. Ini masih kami dalami, kami sudah panggil bersama pemilik SPBU, sejauh mana keterlibatannya," katanya.