Penggunaan Tanah Pelungguh Tanpa Izin Masih Terjadi, Kali Ini di Sardonoharjo

"Masyarakat yang menempati tanah kasultanan dan kadipaten itu harus ada izin. Kontekstualnya, di Sardonoharjo itu belum ada izin."

Eleonora PEW
Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:42 WIB
Penggunaan Tanah Pelungguh Tanpa Izin Masih Terjadi, Kali Ini di Sardonoharjo
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno memberi keterangan pada wartawan di Balai Desa Selomartani , Kamis (12/12/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Ia mengatakan, karena kurang pemahaman dan kesalahan prosedur, maka pembangunan hunian di tanah pelungguh tersebut dihentikan. Meski demikian, sudah ada 39 penyewa yang menempati bangunan di tanah desa tersebut.

Saat ini, pemerintah kalurahan sedang mengupayakan proses pembatalan perjanjian yang sebelumnya dilakukan. Tanah itupun nantinya bakal jadi aset kalurahan, yang bisa digunakan untuk menambah pendapatan asli kalurahan.

"[Bisa jadi aset kalurahan] jalan keluarnya bisa dengan alih guna," tuturnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Kabar Jogja Hari Ini: Keraton Kaji Sistem Pelepasan Tahan Kasultanan, Tiga Rumah Warga Terancam Roboh Akibat Longsor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak