SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai mendistribusikan ganti rugi ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jumat (21/10/2022).
Mendung di Kabupaten Sleman pada Jumat pagi hari itu, mungkin sedikit terasa cerah di batin para peternak yang menerima bantuan itu.
Salah satu penerima bantuan tahap pertama ini, adalah Alik Maulana. Alik merupakan peternak kambing asal Bedelan, Kapanewon Mlati.
Pada hari itu Alik mendapat bantuan ganri rugi lima ekor kambingnya yang mati karena kalah melawan PMK. Terhitung, Alik mendapat bantuan senilai Rp7,5 juta.
Baca Juga:Marak Kasus Anak Sakit Gagal Ginjal Akut, Dinkes Sleman Ingatkan Jangan Asal Lakukan Self Medication
"Harapannya, semoga bisa mengobati kekecewaan, kesedihan kemarin. Dapat stimulan ini nanti untuk mengembangkan usaha lagi," ujarnya, kepada wartawan yang meliput di Aula Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman.
Saat menerima buku rekening, Alik juga mengungkap pesan kepada para peternak lain. Bahkan apa yang mereka terima, adalah bukti bahwa pemerintah tidak lepas tangan dengan apa yang sudah dialami para peternak.
Hadir menggunakan jaket hitam, Alik mengungkapkan dirinya memelihara 57 ekor kambing. Namun, karena PMK, 12 ekor di antara puluhan ternaknya harus dijual.
"Terpaksa, karena mulai bergejala. Padahal belum waktunya," ucapnya.
Selain itu, sebanyak delapan ekor ternak miliknya juga harus meregang nyawa akibat kalah melawan ganasnya PMK.
Kala ditanya akan digunakan untuk apa uang bantuan dari pemerintah yang diterimanya, Alik menyatakan bahwa ia akan menggunakan uang itu untuk pengembangan kandang dan mencari bibit anakan kambing.
Mengaku sempat khawatir dengan PMK dan sedih kehilangan ternak kesayangan, Alik dan peternak lain, menurutnya kini sudah lebih siap menghadapi PMK yang mulai terkendali.
Kepala DP3 Sleman, Suparmono mengungkap, bantuan ganti rugi ternak tahap pertama ini diberikan kepada 64 peternak. Dengan rincian hewan ternak yakni untuk 78 ekor sapi dan enam kambing senilai Rp789 juta.
Dalam tahap pertama ini, peternak yang berhak mendapatkan ganti berasal dari kapanewon Cangkringan, Seyegan, Mlati, Minggir Moyudan dan Sleman.
Bantuan ganti rugi kepada peternak berbentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening.
"Besaran bantuan yang dicairkan, untuk sapi atau kerbau Rp10 juta; domba atau kambing Rp1,5 juta dan babi Rp2 juta," sebut Suparmono, Jumat.
- 1
- 2