Farmakolog UGM Minta Pelarangan Obat Sirop Tak Dipukul Rata, Ini Alasannya

Menurut dia, pelarangan penggunaan obat dalam bentuk sirop untuk semua pengobatan menjadi keputusan yang sangat dilematis.

Eleonora PEW
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 16:20 WIB
Farmakolog UGM Minta Pelarangan Obat Sirop Tak Dipukul Rata, Ini Alasannya
Ilustrasi obat sirop untuk anak [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraJogja.id - Menanggapi maraknya kasus gagal ginjal akut, pemerintah melarang obat dalam bentuk sirop. Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati pun meminta pelarangan itu tidak dipukul rata untuk semua pengobatan.

"Memang saat ini risiko terjadinya gagal ginjal akut sepertinya dianggap lebih besar dengan penggunaan sirop sehingga disarankan penghentiannya, tetapi harusnya tidak digebyah uyah (disamaratakan) ya," kata Zullies melalui keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, pelarangan penggunaan obat dalam bentuk sirop untuk semua pengobatan menjadi keputusan yang sangat dilematis sebab banyak digunakan untuk anak-anak yang belum bisa menelan obat bentuk tablet atau kapsul.

Selain itu, penghentian penggunaan obat sirop ini akan berdampak bagi anak-anak penderita penyakit kronis yang harus minum obat rutin berbentuk sirop dimana dalam penggunaannya selama ini tidak menimbulkan efek samping membahayakan.

Baca Juga:Baru 22 Provinsi yang Lapor, Jumlah Anak Penderita Gagal Ginjal Akut Kemungkinan Bertambah

"Misalnya, anak dengan epilepsi yang harus minum obat rutin, maka ketika obatnya dihentikan atau diubah bentuknya bisa saja menjadikan kejangnya tidak terkontrol," ujar dia.

Karena itu, ia berharap pelarangan itu perlu diatur dengan bijaksana dengan tetap mempertimbangkan risiko dan manfaat penggunaanya.

Meski masih misteri, Zullies menyampaikan ada berbagai faktor penyebab gagal ginjal akut, antara lain infeksi tertentu seperti leptospirosis yang salah satunya bisa menyerang ginjal.

Selain itu, infeksi bakteri E. coli, kata dia, juga dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

"Kajian sementara dari Kemenkes menyebutkan bahwa penapisan terhadap virus dan bakteri telah dilakukan, namun belum terbukti kuat sebagai penyebab gagal ginjal akut," kata dia.

Baca Juga:Polri Akan Usut Dugaan Tindak Pidana pada Kasus Gagal Ginjal Akut

Meski penyebab kasus itu masih misterius, Zullies mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak