SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menemukan puluhan data keanggotan partai politik (parpol) dobel dalam Pemilu 2024 mendatang. Kegandaan data tersebut terjadi di seluruh kabupaten/kota di DIY.
"Yang masuk [ke KPU] lumayan banyak. Di sleman dan bantul saja, kami menemukan lebih dari sepuluh dan dua puluh data anggotanya dobel partai. Bahkan di sleman itu, ada anggota partai yang dipanggil ikut beberapa partai," ujar Anggota Divisi Teknis KPU DIY, Moh Zainuri Ichsan usai bertemu Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad di KPU DIY, Rabu (26/10/2022).
Menurut Zainuri, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat menjadi lebih dari dua anggota parpol. Hal ini bisa terjadi, dimungkinkan karena mereka pindah parpol namun tidak mencabut kartu keanggotaannya.
Apalagi pergerakan dinamisasi dukungan masyarakat ke parpol saat ini sangat dinamis. Bisa saja dalam Pemilu 2019 lalu, mereka mendukung partai A namun pada 2024 mendatang berganti mendukung partai B.
Baca Juga:DPR: KPU Perlu Perjelas Mekanisme Pengadaan Rantis untuk Distribusi Logistik Pemilu
Bila tak diperbaiki maka persoalan dobel data tersebut akan menjadi masalah bagi parpol yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti. Mereka harus melakukan perbaikan administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu.
"Ada kan satu orang jadi anggota partai A tapi kemudian ditawari jadi pengurus partai B," ujarnya.
Karenanya KPU meminta partai maupun anggota yang tercatat dobel data untuk segera melakukan klarifikasi. Dengan demikian tidak akan terjadi saling klaim keanggotan parpol.
Klarifikasi dilakukan di masing-masing KPU kabupaten/kota. Anggota yang bersangkutan pun dimintai klarifikasi keanggotannya di partai yang dipilih.
"Kita minta partai yang mengklaim yang membuktikan keanggotannya dengan menghadirkan mereka dengan surat pernyataan. Karena bisa saja ada semua partai yan mengklaim anggotanya," ungkap dia.
Baca Juga:Tegas, KSAD Dudung Peringatkan Prajurit Tak Terlibat Politik Praktis Pemilu: TNI AD Harus Netral!
Sementara Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy mengungkapkan klarifikasi data dobel keanggotan parpol harus dilakukan. Hal itu penting agar persoalan dobel data tersebut tidak merugikan parpol sebagai calon peserta Pemilu.
"Kalau di DPD, bila ada dukungan ganda kan dikurangi 50 dukungan, ini kan di parpol bisa merugikan, karenanya perlu diklarifikasi," ujarnya.
Gus Hilmy menambahkan, selain kepastian keanggotaan parpol, KPU DIY diminta memaksimalkam penyiapan Pemilu mendatang dengan lebih baik. Sehingga persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu seperti meninggalnya sejumlah panitia pemilu tidak lagi terjadi.
Apalagi, lanjut dia, Pemilu 2024 mendatang dilakuan serentak. Pemilu tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden namun juga anggota legislatif dan eksekutif di tingkat daerah.
"Pemilih di DIY kan 2,7 jutaan, tapi partisipasi pemilih sekitar 2,1 juta. Ada 600 ribu suara yang [belum tergarap] eman-eman [disayangkan], karenanya perlu dimaksimalkan agar hasil pemilu bisa dimaksimalkan, termasuk kerja panitianya," imbuh Gus Hilmy.
Kontributor : Putu Ayu Palupi