Beralih ke ETLE, Ditlantas Polda DIY Pastikan Sudah Tak Lakukan Tilang Manual

"Kami tetap meminta kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas. Ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, tetap taat peraturan," kata Alfian.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:52 WIB
Beralih ke ETLE, Ditlantas Polda DIY Pastikan Sudah Tak Lakukan Tilang Manual
Ilustrasi tilang (unsplash.com/Kindel Media)

SuaraJogja.id - Kepolisian RI resmi menghentikan pemberlakuan tilang manual kepada setiap pelanggar lalu lintas. Hal ini berkenaan dengan mulai diberlakuannya sistem penindakan tilang elektronik atau biasa disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Mengacu aturan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan juga sudah akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik itu kepada para pelanggar lalu lintas di wilayahnya.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menuturkan aturan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota jajaran polisi lalu lintas. Baik yang berada di tingkat Polda DIY hingga Polsek jajaran.

"Sesuai instruksi dari Bapak Kapolri, kami dari Dirlantas Polda DIY tidak ada lagi tilang manual," kata Alfian, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:Pengendara di Bogor yang Langgar Lalin Dihukum Baca Al-quran, Warganet: Kalau Pengendara Non-Muslim Gimana Pak?

Disampaikan Alfian, saat ini di Yogyakarta sudah terpasang 4 titik ETLE statis. Hal itu yang kemudian akan digunakan sebagai penegakan hukum saat berlalu lintas.

Titik ETLE statis milik Ditlantas Polda DIY itu di antaranya berada di Simpang 4 Ngabean, Kota Yogyakarta, Simpang 4 Ketandan, Kabupaten Bantul, Simpang 3 Maguwo, Kabupatem Sleman, dan Jalan Tambak Wates, Kulon Progo.

Selain melalui ETLE statis, proses penilangan juga akan dilakukan secara mobile. Adapun terkait tilang elektronik secara mobile bakal dilakukan melalui telepon genggam dari personel polisi lalu lintas.

Alfian menuturkan nantinya setiap ponsel milik anggota polisi lalu lintas akan dilengkapi dengan aplikasi khusus. Hal itu guna memudahkan proses penilangan dengan sistem mobile itu.

Secara umum, diterangkan Alfian, proses penilangan elektronik sendiri dimulai dengan 3 hari validasi data pelanggar. Kemudian pada hari ke-5 pengiriman surat tilang itu dilakukan.

Baca Juga:Cara Cek Apakah Kita Kena Tilang Online dan Besaran Dendanya

Selanjutnya terhitung 7 hari kemudian proses akan dilanjutkan dengan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang bersangkutan. Namun, pihaknya tengah mencoba untuk lebih mempersingkat proses tersebut dengan terobosan layanan tilang sehari atau one day service.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak