Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik, Kini Jadi Rp58.946 per Hari

BPS melansir, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 naik 1,08 persen

Galih Priatmojo
Selasa, 01 November 2022 | 14:21 WIB
Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik, Kini Jadi Rp58.946 per Hari
Ilustrasi petani (Canva)

SuaraJogja.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional naik sebesar 0,32 persen pada Oktober 2022 dibanding September 2022, yaitu menjadi Rp58.946 per hari dari Rp58.760.

"Sementara itu, upah riil naik sebesar 0,65 persen dibanding September 2022, yaitu menjadi Rp51.784 dari Rp51.447," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

BPS melansir, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 naik 1,08 persen dibanding September 2022, yaitu dari Rp92.695,00 menjadi Rp93.865,00 per hari. Sementara itu, upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen, yaitu menjadi Rp83.203 dari Rp82.225.

Rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Oktober 2022 dibanding September 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen, yaitu menjadi Rp30.595 per hari dari Rp30.567 per hari.

Baca Juga:Ribuan Buruh Eks Karesidenan Pati Harapkan Kesejahteraan untuk Para Pekerja

Sementara itu, upah riil buruh potong rambut wanita Oktober 2022 dibanding September 2022 naik sebesar 0,20 persen, yaitu menjadi Rp27.127 per hari dari Rp27.073 per hari.

Kemudian, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Oktober 2022 dibanding September 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,11 persen, yaitu menjadi Rp436.455 per bulan dari Rp435.976 per bulan.

Sementara itu, upah riil asisten rumah tangga Oktober 2022 dibanding September 2022 naik sebesar 0,22 persen, yaitu menjadi Rp386.907 per bulan dari Rp386.057 per bulan.

Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan, upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja. [ANTARA]

Baca Juga:Sempat Ditampung di Bekasi, Ratusan Perempuan Gagal Jadi Buruh Migran Ilegal di Arab Saudi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak