SuaraJogja.id - Warga Srandakan, Bantul berinisial AS (44) diamankan Polres Bantul atas ujaran kebencian di media sosial terhadap keluarga besar Almarhum KH Maksum Djauhari, Keluarga Besar Ponpes Lirboyo Kediri dan Keluarga Besar Pagar Nusa.
"Benar pada hari Selasa (8/11/2022) Polres Bantul menerima laporan terkait kejadian ujaran kebencian di media sosial," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (9/11/2022).
Jeffry mengatakan, pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB telah diketahui dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dimana terlapor telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap keluarga besar Almarhum KH Maksum Djauhari, Keluarga Besar Ponpes Lirboyo Kediri dan Keluarga Besar Pagar Nusa melalui sebuah video.
Keesokan harinya, Unit Reskrim Polsek Srandakan bersama Bhabinkamtibmas Desa Poncosari mencari dan menemukan pemilik akun youtube Pagar Nusa dengan wajah sesuai dengan foto profil akun.
Dari hasil penyidikan, terlapor mengakui telah membuat konten tersebut. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polsek Serandakan, akan tetapi kondisi terlapor sulit untuk diajak berkomunikasi.
"Terlapor waktu ditanya jawabannya tidak jelas," terangnya.
Jeffry menambahkan, atas kondisi tersebut pihak keluarga terlapor memohon pada unit Reskrim Polres Bantul untuk melaksanakan observasi kejiwaan terlapor di RSUP Dr. Sarjito Yogyakarta. Saat ini Polres Bantul telah memeriksa 2 saksi dan masih menunggu hasil observasi kejiwaan.
"Saat ini kami masih menunggu hasil observasi kejiwaan terlapor di RSUP Dr. Sardjito," pungkasnya.
Baca Juga:Pesta Miras di Jembatan Srandakan, Sekelompok Pemuda Kabur Saat Didatangi Polisi