Pukat UGM Soroti Kasus Suap Mahkamah Agung, Persoalan Sistemik hingga Pimpinan Diminta Mengundurkan Diri

Mahkamah Agung harus tegas mendeklarasikan berperang melawan dirinya sendiri dan berperang melawan korupsi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 11 November 2022 | 17:08 WIB
Pukat UGM Soroti Kasus Suap Mahkamah Agung, Persoalan Sistemik hingga Pimpinan Diminta Mengundurkan Diri
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

"Dan harus melakukan perubahan secara mendasar dari budaya kerja. Zero tolerance terhadap gratifikasi dan suap, siapapun yang melakukan gratifikasi melakukan menerima suap itu harus diberikan sanksi yang tegas dan jangan alergi terhadap pengawasan dari eksternal, khususnya dari Komisi Yudisial," paparnya.

Zaenur menilai tanpa ada perubahan mendasar kelembagaan budaya maka itu sendiri maka tidak akan ada perubahan apapun. Bukan tak mungkin ke depan, publik masih akan melihat hakim-hakim lain yang menerima suap dan tertangkap OTT oleh KPK.

"Alasan kesejahteraan sudah tidak relevan. Maka ini alasannya menurut saya itu tadi budaya suap yang itu sudah membudaya dari zaman dulu disetiap tingkatan dan kedua memang lemahnya pengawasan dan tidak adanya pembaruan yang terstruktur," pungkasnya.

10 tersangka

Baca Juga:Ketua MA Lantik Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Yulius

Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap Mahkamah Agung ini menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:Mengenal Kate Victoria Lim, Anak Pengacara Alvin Lim yang Nekat Unjuk Rasa di Mahkamah Agung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak