Bakal Revisi Undang-Undang Haji, Anggota Komisi VIII Soroti Masa Tunggu hingga Usia

Ia menilai, persoalan masa tunggu itu dipicu oleh pendaftar dengan jumlah kuota yang tidak seimbang.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 November 2022 | 14:57 WIB
Bakal Revisi Undang-Undang Haji, Anggota Komisi VIII Soroti Masa Tunggu hingga Usia
Acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Hotel New Saphir Yogyakarta, Senin (14/11/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Ketika menentukan siapa yang akan berangkat bukan sekadar siapa yang duluan mendaftar. Misal ada 10 ribu orang yang usianya 80 tahun ya harus berangkat. Kalau nunggu setahun lagi kan enggak tahu," terangnya.

"Ini variablenya bukan dulu-duluan daftar atau saat daftar tapi juga usia. Ketika itu dilakukan dan ada formula tertentu nanti akan dirumuskan, nanti yang berangkat itu ada alasan yang memang sudah masuk akal," imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Ibnu pentingnya revisi undang-undang haji segera dilakukan.

"Akan ada revisi undang-undang haji, mudah-mudahan ada mekanisme yang lebih baik yang berkeadilan bagi semuanya," tandasnya.

Baca Juga:Tentang JEDA, Sebuah Pameran Seni Rupa yang Digelar 12-30 November 2022

Sementara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengaku sudah diundang Arab Saudi untuk membicarakan sejak dini masalah teknis untuk haji. Termasuk soal kuota dan aturan-aturan baru yang akan muncul.

Selain itu pihaknya terus mendorong untuk dapat merumuskan kebijakan politik yang lebih kuat dan lebih visible serta sustainable untuk penyelenggaraan haji untuk tahun-tahun yang akan datang.

"Kita tidak hanya bicara tahun depan saja. Tapi yang harus kita perhatikan adalah apakah haji ini masih bisa berlanjut di tahun 2025, 2030 apakah masih ada dana haji, ada itu ada biaya atau tidak," ujar Hilman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak