Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan

Sultan mengatakan pendekatan hukum semata bukanlah solusi tunggal meski ada penolakan warga.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 29 Juli 2025 | 23:43 WIB
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Kawasan pantai Sanglen Gunungkidul ditutup menggunakan pagar tinggi oleh Keraton Jogja. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Ketegangan sosial kembali mencuat di kawasan pesisir Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.

Mereka menolak upaya pengosongan lahan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan kawasan wisata eksklusif oleh PT Biru Bianti Indonesia yang telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta.

Sekitar 50 warga diketahui telah lama tinggal dan berdagang di area tersebut.

Beberapa dari mereka bahkan menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) untuk memperjuangkan keberadaan mereka di lahan yang kini diklaim sebagai milik Keraton atau Sultan Ground.

Baca Juga:Beban Ekonomi Meringan, Gunungkidul Siapkan 5 Ton Sembako Murah di Pasar Murah Paliyan

Mereka menilai kebijakan pengosongan yang akan dilakukan secara sepihak tidak adil.

Apalagi tanpa tawaran ganti rugi atau relokasi yang konkret.

Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X pun buka suara terkait polemik tersebut.

Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/7/2025), Sultan meminta agar pendekatan yang digunakan tidak bersifat represif.

Sultan meminta dilakukan dialog terbuka dan kejelasan status hukum lahan sebagai jalan keluar utama.

Baca Juga:E-Katalog Diduga Jadi Modus Korupsi Pengadaan TIK di Gunungkidul, Polda DIY Bertindak

"Ya enggak apa-apa, asal mau dialog aja. Didialogkan saja, untuk dipahami status tanahnya bagaimana. Ada penggantinya enggak? Jangan ditelantarkan," ungkapnya.

Sultan menyebut, pembangunan wisata di Pantai Sanglen bukanlah masalah selama dilandasi komunikasi yang baik dan tidak menelantarkan warga.

Pemberian kompensasi atau pesangon perlu dipertimbangkan jika memang warga benar-benar terdampak.

Sultan pun membandingkan kasus ini dengan pengalaman relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang semula menolak pindah. Mereka akhirnya menerima setelah proses komunikasi dijalankan dengan sabar.

Karenanya Sultan memberi opsi adanya pesangon bagi warga untuk direlokasi. Namun kebijakan tersebut bisa diterapkan bagi yang berhak.

"Apakah kasih pesangon? Kasih pesangon itu sudah dianggap memadai enggak? Itu kan harus dibicarakan. Kalau memang dia tidak punya hak atas tanah itu, ya bagaimana. Masalahnya di mana kok menolak? Kalau memang bukan haknya, ya bisa enggak dari pesangon itu dia punya rumah di tempat lain," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak