Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya

Pihaknya telah melakukan pengujian terhadap sejumlah merek beras premium.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 Juli 2025 | 22:10 WIB
Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya
Ilustrasi beras oplosan. (ANTARA)

SuaraJogja.id - Beberapa waktu terakhir muncul dugaan adanya peredaran beras oplosan di wilayah Gunungkidul laiknya di daerah lain. Temuan ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat akhirnya diluruskan.

Namun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY memastikan temuan di lapangan bukan merupakan kasus pengoplosan beras.

Alih-alih oplosan, Disperindag menemukan adanya ketidaksesuaian antara berat bersih yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya.

"Setelah kami komunikasi dengan dinas terkait di Gunungkidul, tidak ditemukan beras oplosan tersebut," papar Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati di Yogyakarta, dikutip Rabu (23/7/2025).

Baca Juga:Yogyakarta Gandeng Korporasi Lawan Stunting: Ratusan Balita Jadi Prioritas

Yuna menyebut, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap sejumlah merek beras premium. Salah satunya merek Sovia dengan kemasan lima kilogram.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan berat beras dalam kemasan tersebut sedikit lebih ringan dari yang tercantum. Namun perbedaan tersebut masih dalam batas toleransi.

"Hanya dari hasil timbangan ditemukan kurang dari ukuran yang sesuai di bungkus, tetapi masih dalam taraf kewajaran," jelasnya.

Temuan ini menandakan bahwa isu utama bukan pada pencampuran jenis beras premium dengan beras lain, seperti beras SPHP (subsidi) yang bisa dikategorikan sebagai pengoplosan tidak terjadi di DIY.

Namun lebih kepada keakuratan pengemasan oleh produsen atau distributor.

Baca Juga:Korban Scammer Kamboja Akhirnya Pulih: Dinsos DIY Kawal Kasus Hingga Tuntas

Secara visual maupun teknis, beras premium yang beredar di pasaran masih memenuhi standar kualitas, tanpa indikasi campuran.

Disperindag DIY menegaskan bahwa mereka mengacu pada regulasi resmi dalam menentukan kualitas dan klasifikasi beras.

Antara lain Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Dalam standar tersebut disebutkan beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah tidak melebihi 14,5 persen. Sejauh ini, beras premium yang ditemukan di Gunungkidul masih sesuai dengan parameter itu.

"Secara kasat mata saja kalau kemasan dibuka pasti kelihatan, khususnya ukuran butiran beras. Beras premium butiran-butirannya kan utuh," tandasnya.

Yuna menambahkan, dari pantauan tim Disperindag DIY di dua pasar besar di Kota Yogyakarta seperti di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi beras premium. Selain itu tidak ada indikasi beras oplosan maupun penyimpangan mutu di dua titik tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak