Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya

Pihaknya telah melakukan pengujian terhadap sejumlah merek beras premium.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 Juli 2025 | 22:10 WIB
Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya
Ilustrasi beras oplosan. (ANTARA)

SuaraJogja.id - Beberapa waktu terakhir muncul dugaan adanya peredaran beras oplosan di wilayah Gunungkidul laiknya di daerah lain. Temuan ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat akhirnya diluruskan.

Namun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY memastikan temuan di lapangan bukan merupakan kasus pengoplosan beras.

Alih-alih oplosan, Disperindag menemukan adanya ketidaksesuaian antara berat bersih yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya.

"Setelah kami komunikasi dengan dinas terkait di Gunungkidul, tidak ditemukan beras oplosan tersebut," papar Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati di Yogyakarta, dikutip Rabu (23/7/2025).

Baca Juga:Yogyakarta Gandeng Korporasi Lawan Stunting: Ratusan Balita Jadi Prioritas

Yuna menyebut, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap sejumlah merek beras premium. Salah satunya merek Sovia dengan kemasan lima kilogram.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan berat beras dalam kemasan tersebut sedikit lebih ringan dari yang tercantum. Namun perbedaan tersebut masih dalam batas toleransi.

"Hanya dari hasil timbangan ditemukan kurang dari ukuran yang sesuai di bungkus, tetapi masih dalam taraf kewajaran," jelasnya.

Temuan ini menandakan bahwa isu utama bukan pada pencampuran jenis beras premium dengan beras lain, seperti beras SPHP (subsidi) yang bisa dikategorikan sebagai pengoplosan tidak terjadi di DIY.

Namun lebih kepada keakuratan pengemasan oleh produsen atau distributor.

Baca Juga:Korban Scammer Kamboja Akhirnya Pulih: Dinsos DIY Kawal Kasus Hingga Tuntas

Secara visual maupun teknis, beras premium yang beredar di pasaran masih memenuhi standar kualitas, tanpa indikasi campuran.

Disperindag DIY menegaskan bahwa mereka mengacu pada regulasi resmi dalam menentukan kualitas dan klasifikasi beras.

Antara lain Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Dalam standar tersebut disebutkan beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah tidak melebihi 14,5 persen. Sejauh ini, beras premium yang ditemukan di Gunungkidul masih sesuai dengan parameter itu.

"Secara kasat mata saja kalau kemasan dibuka pasti kelihatan, khususnya ukuran butiran beras. Beras premium butiran-butirannya kan utuh," tandasnya.

Yuna menambahkan, dari pantauan tim Disperindag DIY di dua pasar besar di Kota Yogyakarta seperti di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi beras premium. Selain itu tidak ada indikasi beras oplosan maupun penyimpangan mutu di dua titik tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak