SuaraJogja.id - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada tujuh anak binaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut dilakukan pada Rabu (tanggal HAN 2025) di LPKA Kelas II Yogyakarta yang berlokasi di Gunungkidul, DIY.
Kepala LPKA Yogyakarta, Sigit Sudarmono, menyatakan bahwa ketujuh anak binaan yang menerima remisi memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, yang berarti belum ada yang langsung bebas.
Masing-masing anak mendapatkan pemotongan masa tahanan selama satu bulan.
Baca Juga:Kemenkumham DIY Beri Remisi 7 Anak Binaan di Hari Anak Nasional 2024
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana anak binaan adalah mereka yang berusia minimal 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY, Lili, menyampaikan bahwa pemberian PMP pada Hari Anak Nasional adalah bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif dan niat memperbaiki diri.
"Manfaatkan masa pembinaan ini sebagai waktu untuk introspeksi dan memperbaiki diri atas kesalahan di masa lalu," kata Lili dikutip Rabu (23/7/2025).
Ia juga berharap para anak binaan dapat kembali ke tengah keluarga dan menjadi pribadi yang berguna bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HAN 2025, LPKA Yogyakarta juga mengadakan kegiatan khusus pertemuan anak binaan dengan orang tua, termasuk momen simbolis mencuci kaki orang tua sebagai wujud bakti dan penghormatan.
Baca Juga:Nekat Buka Separator Jalan di Ring Road? Siap-siap Masuk Bui