Kemenkumham DIY Beri Remisi 7 Anak Binaan di Hari Anak Nasional 2024

"Tujuh anak binaan yang mendapatkan remisi itu, tiga di antaranya langsung bebas".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juli 2024 | 19:24 WIB
Kemenkumham DIY Beri Remisi 7 Anak Binaan di Hari Anak Nasional 2024
anwil Kemenkumham DIY memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada tujuh anak binaan pemasyarakatan Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta saat Hari Anak Nasional, Selasa (23/7/2024). (SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY)

SuaraJogja.id - Kanwil Kemenkumham DIY memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada tujuh anak binaan pemasyarakatan Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Remisi ini diberikan sekaligus memperingati Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada Selasa (23/7/2024) hari ini.

Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di LPKA.

"Tujuh anak binaan yang mendapatkan remisi itu, tiga di antaranya langsung bebas. Kasusnya pidana umum semua," kata Sigit Sudarmono selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, dalam keterangannya.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan pemberian remisi Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada anak binaan.

Baca Juga:Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa

Terlebih bagi mereka yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri. Diharapkan nantinya para anak binaan ini dapat kembali kepada keluarga dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," ujar Topan.

Disampaikan Topan, berbagai program pembinaan juga senantiasa diberikan kepada para anak binaan saat berada di dalam LPKA. Baik program secara kepribadian melalui acara keagamaan yang terjadwal maupun keterampilan sebagai bekal mereka saat bebas nanti.

"Jangan lupakan juga bahwa LPKA ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket," ucapnya.

Pemberian remisi kali ini sekaligus meresmikan Oemah Konseling yang merupakan suatu program unggulan LPKA Kelas II Yogyakarta. Hal ini sebagai upaya kongkrit dalam mendukung rehabilitasi anak binaan dengan melibatkan keluarga sebagai bagian utama dan garda terdepan dalam proses pembinaan.

Baca Juga:Heboh Pengawet Kosmetik Diduga Ada di Roti Aoka, BBPOM DIY Tunggu Instruksi Pusat

"Program ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara anak dan orang tua serta mempersiapkan mereka agar dapat berintegrasi ke dalam masyarakat dengan baik dan sukses," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa.

Pihaknya berhadap ada dukungan semua pihak mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Dengan terus berperan aktif menyiapkan para anak binaan agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak