Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa

Para penambang ini sudah diberikan berita acara dan surat imbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan yang mereka lakukan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Juli 2024 | 15:40 WIB
Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa
Ilustrasi penambangan pasir (DW Indonesia)

SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti menyebut puluhan aktivitas penambangan tanah dan pasir di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak mengantongi izin alias ilegal. Mereka beraktivitas di darat ataupun di sejumlah sungai.

Anna mengatakan berdasarkan pendataan yang mereka lakukan setidaknya ada 32 tambang ilegal yang beraktivitas di wilayah DIY. Di mana paling banyak beraktivitas di sejumlah sungai yang ada di wilayah ini. Mereka nekat mengeruk tanah ataupun pasir meskipun tidak mengantongi izin.

"Ada 32 tambah yang tidak mengantongi ijin," kata dia, Senin (22/7/2024).

Anna mengungkapkan dari 32 penambangan yang tidak mengantongi ijin tersebut 20 diantaranya ada dia sungai dan sisanya 12 penambangan dilakukan di darat. Pihaknya sudah melakukan penindakan di mana ada 10 di wilayah darat dan 14 lainnya di wilayah sungai.

Baca Juga:Heboh Pengawet Kosmetik Diduga Ada di Roti Aoka, BBPOM DIY Tunggu Instruksi Pusat

Para penambang ini sudah diberikan berita acara dan surat imbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan yang mereka lakukan. Jenis penambangan yang dilakukan adalah mengeruk tanah urug serta pasir batu.

"Kita terus lakukan pemantauan," tambahnya.

Anna mengatakan Sebenarnya ada satu titik yang telah dilakukan penindakan tegas hingga ditutup. Penutupan titik lokasi tersebut karena perusahaan tidak melengkapi izin tambang dan pengelola hanya mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP).

Kendati hanya mengantongi WIUP sejak Oktober 2023 dan berlaku 6 bulan, namun pengelola nekat melakukan penambangan. Perusahaan tersebut adalah CV Swastika Putri yang melakukan penambangan di Rejosari Kalurahan Serut Kapanewon Gedangsari Gunungkidul.

"Kami sudah berikan surat imbauan Untuk menghentikan penambangan sejak Januari 2024. Namun perusahaan tersebut tetap nekat melakukan penambangan sehingga kami meminta kepada Polda [DIY] menindak tegas," kata dia.

Baca Juga:Polda DIY Siapkan 3 Ribu Ojol Jadi 'Pertolongan Pertama' di Jalanan

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak