Nekat Buka Separator Jalan di Ring Road? Siap-siap Masuk Bui

Alfian sudah mengantongi sejumlah oknum yang sempat membuka secara ilegal bukaan separator di ring road.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Juli 2024 | 17:45 WIB
Nekat Buka Separator Jalan di Ring Road? Siap-siap Masuk Bui
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurizal saat memberi keterangan pada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (3/4/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengimbau masyarakat tidak membuat bukaan separator ilegal di sepanjang jalan ring road. Jika masih nekat siap-siap akan dikenai hukuman pidana.

"Sebenarnya saya katakan ada sanksi pidana dimana untuk merusak fasilitas umum [membuat bukaan separator ilegal]," kata Alfian, kepada awak media, Senin (15/7/2024).

Diungkapkan Alfian, pihaknya sudah mengantongi sejumlah oknum yang sempat membuka secara ilegal bukaan separator di ring road. Namun sementara ini, ia akan memberikan imbauan secara humanis agar tak melakukan tindakan tersebut.

Namun jika yang bersangkutan kedapatan melakukan kembali aksinya tersebut. Kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga:Bahaya Mengintai, Puluhan Bukaan Separator Ilegal di Ring Road Yogyakarta Ditutup

"Saya sudah punya data siapa yang melakukan perusakan separator tersebut dan saya akan menyampaikan secara edukasi untuk tidak melakukan, apabila melakukan kembali akan saya lakukan tindakan tegas karena itu melawan hukum dan tindakan pidana," kata dia.

Diketahui Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan penutupan sejumlah bukaan separator ilegal di sepanjang ring road. Hal itu dilakukan guna meminimalisir angka kecelakaan di kawasan ring road.

Pihaknya sudah memetakan puluhan bukaan separator ilegal di sepanjang ring road. Setidaknya ada 50an titik separator yang dibuka secara ilegal oleh masyarakat.

"Banyak [bukaan separator ilegal] ada 50, makanya kita tutup. Jadi separator itu yang sudah kita tutup sebanyak 23. Masih separuh. Jadi separator yang kita tutup ada 23 untuk u-turn tiga," ungkap Alfian.

Berdasarkan penelusurannya, Alfian menyebut pembukaan separator itu dilakukan secara inisiatif oleh masyarakat. Sehingga memang hal ini tidak terkontrol sebelumnya oleh petugas.

Baca Juga:32 Tambang di DIY Disinyalir Ilegal, Sultan: Ditutup Saja, Kenapa Takut?!

Padahal dari kajian yang telah dibuat oleh forum lalu lintas, bukaan separator ring road minimal berjarak masing-masing 300 meter. Sedangkan temuan di lapangan tidak sesuai dengan kajian tersebut.

"Dari forum lalu lintas, separator itu jaraknya 300 meter baru bisa dibuka. Akhirnya sudah kita hitung, mungkin sudah ada 25-30 separator [kita tutup], u-turn yang sudah kita tutup itu baru tiga," ucapnya.

Pembukaan separator itu tak bisa dilakukan secara semena-mena. Pasalnya jika tidak diukur maka berpotensi meningkatkan angka kecelakaan di jalur ring road sebab akan terjadi crossing antar kendaraan.

"Crossing itu yang menjadi manajemen ya. Makanya separator sudah mulai ditutup, ini masih berlangsung," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini