Marak Penambangan Ilegal, Pemda DIY Kaji Ulang Izin Tambang

Pemda segera mengevaluasi secara cermat perolehan izin penambangan. Selain itu yang tak kalah penting adalah pengawasan di lapangan setelah izin penambangan diterbitkan.

Galih Priatmojo
Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:23 WIB
Marak Penambangan Ilegal, Pemda DIY Kaji Ulang Izin Tambang
Sekda DIY, Beny Suharsono berbicara soal penambangan ilegal yang marak di DIY saat ditemui di kompleks Kepatihan, Jumat (5/7/2024).

SuaraJogja.id - Menyusul maraknya penambangan ilegal di beberapa kabupaten seperti Kulon Progo, Gunungkidul, Bantul hingga Sleman, Pemda DIY akan mengkaji ulang perijinan penambangan. Kebijakan moratorium penambangan yang pernah diterbitkan Pemda DIY pun akan dievaluasi.

"Otomatis kan sudah kita buat moratorium [penambangan], sudah saya bilang itu akan dievaluasi efektivitasnya, kita menahan izin [baru penambangan] kan yang berkembang malah [penambangan] yang non izin," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (05/7/2024).

Menurut Beny, Pemda segera mengevaluasi secara cermat perolehan izin penambangan. Selain itu yang tak kalah penting adalah pengawasan di lapangan setelah izin penambangan diterbitkan. 

Hal ini dibutuhkan karena meski izin penambangan dikantongi, penambang bisa saja belum memiliki izin lingkungan. Bila tidak diawasi secara cermat, maka bisa saja penambang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.

Baca Juga:Janji Tiga Hari Atasi Sampah Tak Terealisasi, Pemda DIY Desak Pemkot Buka TPS3R

"Itu kan terintegrasi semua[izin tambang dan lingkungan]. Boleh melakukan pengelolaan tambang kalau ada izin yang lain, dan memang itu jd satu kesatuan pengelolaan tambang, jadi nggak bisa dipenggal-penggal," tandasnya. 

Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Anna Rina Herbranti mengungkapan, pihaknya menutup 32 lokasi tambang ilegal. Berdasarkan data DPUPESDM pada 4 Juli 2024, dari 32 titik pertambangan ilegal di seluruh DIY, delapan diantaranya baru mengantongi izin eksplorasi. Sedangkan sisanya 24 tambang belum memiliki izin.

Titik paling banyak penambangan ilegal berada di Kabupaten Kulon Progo yang mencapai 15 titik. Disusul 11 penambangan ilegal di kabupaten Bantul. Di Kabupaten Gunungkidul dan Sleman tercatat masing-masing tercatat ada tiga lokasi penambangan ilegal.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:DLHK DIY dan Sleman Turun Tangan Usut Dugaan Pencemaran Sungai di Jongkang yang Viral di Medsos

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak