DLHK DIY dan Sleman Turun Tangan Usut Dugaan Pencemaran Sungai di Jongkang yang Viral di Medsos

Diperkirakan ada 4-5 rumah di sekitar aliran sungai yang terdampak langsung pencemaran limbah.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 24 Juni 2024 | 18:50 WIB
DLHK DIY dan Sleman Turun Tangan Usut Dugaan Pencemaran Sungai di Jongkang yang Viral di Medsos
Penampakan genangan akibat aliran pembuangan limbah yang diduga berasal dari supermarket di Jongkang, Sleman. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Video limbah yang dibuang sembarangan di aliran sungai di Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut, warga Jongkang memprotes pembuangan air limbah yang diduga berasal dari salah satu supermarket ke sungai di wilayah RT 4 RW 35 Sariharjo, Ngaglik.

Sigit Iwan Setyawan, salah satu warga setempat yang membuat video limbah tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/6/2024) mengungkapkan, air sungai yang seharusnya kering di musim kemarau tersebut menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap.

"Bau menyengat, banyak lalat, banyak nyamuk kalau malam, dan di genangan air banyak nyamuk," katanya, Senin.

Diperkirakan ada 4-5 rumah di sekitar aliran sungai yang terdampak langsung pencemaran limbah tersebut. Sigit menyebutkan, persoalan limbah tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir sejak awal musim kemarau.

Baca Juga:Baru 50 Ton Sampah Diangkut dari Mandala Krida, Sampah di Kota Jogja Capai 5.000 Ton

"Pembuangan sudah ada sejak supermarket itu operasional. Warga tidak pernah diberitahu mengenai rencana sanitasi dari supermarket tersebut," paparnya.

Secara terpisah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo menyatakan sudah mengetahui hal tersebut. DLHK Kabupaten Sleman pun disebut sudah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sungai.

"Teman-teman LH [DLHK] Sleman dan naker [tenaga kerja] sudah ke lapangan hari ini," jelasnya.

Sementara Kepala (DLHK Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani dalam keterangannya menyatakan DLHK akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di kabupaten tersebut. Sebab setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

"Nanti dari hasil pengawasan kita ketahui apakah mereka sudah melakukan kegiatan sesuai dengan perizinannya. Kalau tidak, ya kami akan membuat berita acara, kami tegur, dan kami beri jangka waktu untuk perbaikan," imbuhnya.

Baca Juga:Bukan Hanya Muda-mudi, Pasangan Paruh Baya Juga Tepergok Mesum di Taman Denggung

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini