SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi memastikan para siswa yang menjadi korban insiden atap ambruk ruangan SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul mendapatkan santuan. Dirinya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (kemensos) untuk memberikan bantuan.
Santunan diberikan kepada keluarga Fauzi Ajitama (12), siswa yang menjadi korban insiden ambruknya atap ruangan SD Muhammadiyah Bogor, Playen. Selain itu santunan juga diberikan kepada para siswa-siswi yang terluka dari insiden tersebut.
"Untuk yang Gunungkidul itu kelihatannya sudah bisa diatasi oleh Muhammadiyah sendiri. Dan ada bantuan dari Kemensos, baik untuk yang meninggal kemudian yang luka berat dan ringan kemarin sudah diberi santunannya," papar Muhadjir usai meresmikan Museum Muhammadiyah di UAD, Senin (14/11/2022).
Menurut Muhadjir, dirinya menuju ke Gunungkidul untuk menyerahkan bantuan tersebut secara langsung kepada para korban. Diharapkan santunan tersebut akan meringankan beban sekolah dan para orang tua.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR dan Kementerian Sosial juga memberikan bantuan pembangunan fisik untuk SD Muhammadiyah Bogor Playen tersebut.
"Saya dengan staff Kemensos menyerahkan bantuan untuk pembangunan fisiknya," jelas dia.
Sebagai informasi, atap ruangan SD Muhammadiyah Bogor, Playen ambruk pada Selasa (8/11/2022) pagi. Akibatnya, sebanyak 12 siswa harus dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas setempat.
Fauzi Ajitama, warga Ngawu, Playen, harus dilarikan ke RSUD Wonosari. Namun dia mengembuskan nafas terakhirnya pada Selasa pukul 21.00 WIB karena cedera kepala yang dialaminya.
Pihak sekolah menyebut peristiwa ambruknya atap bangunan ini terjadi ketika 20 siswa tengah mengikuti kegiatan tahsin dan tahfidz dalam salah satu ruang yang ada di Gedung Moralitas, sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca Juga:GKR Hemas dan Kepala SD yang Atapnya Ambruk di Gunungkidul Minta Pelaksana Proyek Tanggungjawab
Polres Gunung Kidul pun pada Jumat (11/11/2022) kemarin telah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa ini, yakni pemborong berinisial B dan K.
Penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil uji laboratorium UGM, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara baja ringan dengan mutu bangunan. Sementara pada dokumen perencanaan pembangunan, rangka atap semestinya memakai kayu, bukan baja ringan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi