SuaraJogja.id - Tabir kasus penemuan mayat perempuan telanjang yang berubah menjadi kasus pembunuhan berencana di Pantai Ngrawe, Gunungkidul mencapai babak akhir. Dua tersangka berinsial ERW (24) dan AA (37) diamankan Polres Gunungkidul sejak perempuan berinisial RN (25) itu ditemukan Selasa (15/11/2022) pagi.
Harapan RN untuk merawat si jabang bayi yang dia cintai, harus berakhir tragis di tangan ERW. Meski pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu tak menaruh hati kepada RN, namun bagi perempuan asal Purworejo ini, ERW adalah kekasih yang dia percaya untuk membesarkan si buah hati.
Berikut Suarajogja.id merangkum fakta perjalanan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan RN di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.
1. RN menyayangi bayinya
Pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Gunungkidul setelah kabar penemuan mayat perempuan itu mencuat, ditemukan fakta bahwa RN menjaga baik bayi yang sedang dikandungnya.
Kasih sayang RN terhadap bayinya dilakukan dengan cara menjaga dan rutin melakukan pemeriksaan ke fasyankes. Hal itu juga dikuatkan dengan buku hamil serta vitamin yang dikonsumsi RN selama penyelidikan berlangsung.
2. Korban didesak untuk menggugurkan kandungan
RN berulang kali didesak ERW untuk menggugurkan bayi tersebut. Namun perempuan yang merupakan mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menolak dan terus merawat bayi tersebut.
3. Mengandung 28 minggu
Dari pemeriksaan polisi saat RN ditemukan tewas di Pantai Ngrawe, usia kandungannya sudah mencapai 28 minggu.
4. Dibunuh karena menolak menggugurkan bayi
Pengakuan ERW saat ditangkap jajaran Polres Gunungkidul mengatakan bahwa motif menghabisi nyawa RN karena perempuan tersebut menolak menggugurkan bayinya.
"Dalam pemeriksaan ERW dan AA sudah mengakui aksi pembunuhan terhadap RN. Pemicunya adalah ERW tidak bersedia bertanggungjawab atas kehamilan RN," ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (17/11/2022).
5. Temani RN saat memeriksa kondisi janin
Meski tak menginginkan bayi tersebut lahir, ERW pernah menemani RN untuk memeriksakan kondisi janin. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro
"Itu pas awal-awal kehamilan [RN]," kata Dewo.
6. Cinta RN bertepuk sebelah tangan
Polisi menyebut bahwa kandungan 28 minggu itu merupakan hasil hubungan asmara ERW dan RN. Pelaku mendesak RN untuk menggugurkan bayi karena dia tak pernah mencintai RN.
Namun bagi RN, ERW adalah pria yang dia cintai. Dan menganggap ERW adalah kekasihnya.
"RN merasa ERW sebagai kekasih. Sedangkan ERW hanya merasa sebagai teman," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.
7. Pembunuhan sudah pernah dilakukan tapi gagal
Niat bejat ERW untuk membunuh RN sudah muncul sejak lama. Bahkan sebulan lalu tepatnya September 2022, ERW berencana membunuh RN ketika mengajak pergi ke wilayah Gunung Kawi, Jawa Timur. Tetapi rencana itu gagal.
Pada November 2022, ERW mengajak RN dan tetanggany AA pergi ke Pantai Kukup, Gunungkidul untuk melancarkan rencananya. Pada kesempatan itu, RN sempat didorong dari tebing pantai setempat namun tak juga berhasil.
8. Dalih ritual menguatkan kandungan
Kasih sayang RN terhadap bayi yang dia kandung menjadi dalih ERW untuk mengajaknya ke pantai tersebut. Bahkan di tebing Pantai Kukup, RN secara sukarela menanggalkan seluruh pakaiannya untuk memulai ritual.
ERW lalu membekap korban dari belakang sampai lemas. Aksinya tersebut dibantu AA. Bahkan saat itu AA melakukan pelecehan seksual terhadap RN.
"Setelah lemas, RN kemudian diangkat dan diseret ke tebing atas Pantai Kukup," kata Edy.
9. RN mengalami pelecehan seksual oleh AA
Seakan tak memiliki hati dan pikiran layaknya manusia, satu tersangka berinisial AA nekat melakukan pelecehan seksual dalam proses pembunuhan yang dilakukannya.
"Jadi tidak hanya pembunuhan, tapi korban juga mengalami pelecehan seksual dalam posisi tersebut," terang Kapolres Gunungkidul.
10. Pengungkapan dibantu dari CCTV
Kasus tersebut langsung direspon cepat oleh Polres Gunungkidul dan tak sampai 24 jam pelaku tertangkap. Polisi bisa mengungkap diabantu dengan CCTV di SMK Tanjungsari yang merekam nomor plat mobil pelaku.
11. Ditangkap di Sukoharjo
Penangkapan dua tersangka dilakukan pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
12. Ancaman hukuman mati
ERW dan AA disangkakan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata AKP Mahardian Dewo Negoro.