SuaraJogja.id - Kasus penipuan melalui orderan fiktif yang dilakukan oleh seorang mahasiswi inisial DA (25) terhadap puluhan driver ojek online di Bantul berakhir damai. Sebelumnya DA telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
"Pada hari Rabu (16/11/2022) kami laksanakan gelar perkara terkait kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP berupa orderan fiktif," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (17/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian telah ditemukan 26 driver ojol yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian kurang lebih Rp6,8 juta. Adapun pelaku telah bersepakat untuk mengganti nilai kerugian.
"DA sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kesepakatan para korban dan pelaku yang telah mengganti kerugian semua korban," terangnya.
Jeffry menyebutkan, motif pelaku dalam melakukan penipuan tersebut ialah untuk memenuhi kebetulan sehari-hari. Sedangkan modusnya ialah pelaku berperan sebagai penjual yang mengorder ke driver ojol dengan sistem COD yang membuat ojol membayar terlebih dahulu.
"Modusnya orderan fiktif dengan harga barang senilai sekitar Rp200 ribu seolah-olah menjual barang dan ada orang yang memesan," jelasnya.
Dari peristiwa tersebut pihak kepolisian mengucapkan terima kasih terhadap rekan-rekan driver ojol yang telah melaporkan kejadian tersebut dan tidak main hakim serta bersedia untuk memaafkan pelaku. Ia pun menghimbau kepada masyarakat khususnya rekan-rekan ojol untuk berhati-hati dan saling koordinasi sesama ojol terkait adanya orderan fiktif ataupun hal lainnya yang merugikan.
"Penipuan berkedok orderan fiktif tentunya sangat merugikan khususnya kepada rekan-rekan driver ojol. Semoga menjadi efek jera terhadap DA sebagai pelaku dan berharap tidak terjadi hal serupa di wilayah Bantul," pungkasnya.
Baca Juga:Diduga Kelabui 14 Driver Ojol dengan Orderan Fiktif, Mahasiswi di Bantul Diringkus Polisi