SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial GN (42) warga Danurejan, Kota Yogyakarta ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Yogyakarta. Total ada lima motor yang berhasil digondol dalam aksinya tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan laporan kasus curanmor ini diterima 25 Desember 2022 lalu di Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Setelah itu polisi mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku.
"Penyidik bergerak ke wilayah Ambarketawang yang kemudian di sana penyidik mendapatkan seseorang, informasi dari masyarakat penyidik berhasil menangkap seorang lelaki berinisial GN tersebut," kata Idham kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Dari pengembangan kasus yang dilakukan, terungkap bahwa setidaknya ada enam tempat kejadian perkara (TKP) yang disatroni pelaku. TKP itu tersebar di antaranya 3 tempat di wilayah Kota Yogyakarta, 2 wilayah Sleman, dan 1 di Bantul.
Baca Juga:Kocak, Korban Curanmor Ucapkan Terima Kasih ke Maling: Dicat Baru
Dari penyelidikan tersebut, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Setidaknya ada lima unit sepeda motor yang berhasil diangkut polisi dalam kasus ini.
"Jadi hasil pengembangan tersebut berhasil mengamankan lima sepeda motor dan kita akan koordinasikan kepada Polres Bantul dan Sleman terkait dengan LP yang ada di sana untuk mencari korbannya nanti bisa menghubungi kita untuk bisa dikembalikan," terangnya.
Idham mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan mencari kelengahan dari para pemilik motor. Setelah dinilai cukup aman, motor yang tidak dikunci stang kemudian didorong tanpa sepengetahuan korban dengan seolah-olah kehabisan bensin.
Pelaku sendiri mengambil motor-motor tersebut di tempat-tempat yang acak. Setelah dibawa kabur, motor lantas disembunyikan di salah satu tempat dan dibuatkan kunci.
"Pelaku tidak memaksa (merusak kunci), pilih motor yang tidak dikunci stang lalu didorong dan baru dicarikan kunci untuk dihidupkan. Tukang kunci tidak ada khusus, dia mencari acak saja. Motifnya ekonomi," ujarnya.
Disampaikan Idham, pelaku sendiri diketahui merupakan residivis sebanyak dua kali. Pertama dari kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2013 dan pada tahun 2015 yakni perkara penganiayaan.
"Saat ini masih ada satu lagi pelakunya yang masih dalam pengejaran," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ketiga KUHP sengan ancaman hukum selama 7 tahun dan. Lalu Pasal 362 KUHP denhan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.