Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pukat UGM: Harus Ditolak!

perpanjangan masa jabatan kepala desa itu berpotensi meningkatkan resiko terjadinya korupsi di desa.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Januari 2023 | 16:31 WIB
Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pukat UGM: Harus Ditolak!
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).


Itu yang seharusnya tetap dikembangkan, dijaga dan ditingkatkan. Sehingga demokrasi tetap hidup di desa dan agar pemerintahan di desa itu adalah pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat desa.


"Serta pemerintahan yang berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan pemerintahan yang semakin absolut dipegang oleh seorang kepala desa yang menjabat sekian lama," paparnya.


Perpanjangan masa jabatan kades sebelumnya jadi perdebatan usai ribuan kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).


Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga:Eks Terpidana Korupsi Kembali Dapat Jabatan di PPP, Pukat UGM: Tanda Buruknya Kaderisasi Partai


Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.


"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak