SuaraJogja.id - Hak pilih seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di DI Yogyakarta pada Pemilu 2024 dijamin terpenuhi oleh Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Untuk hak pilih WBP tidak akan terlewatkan atau dikurangi sepanjang putusan (pengadilan) tidak mencabut hak-haknya," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY M Akhyar di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, Kanwil Kemenkumham DIY telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan KPU setempat terkait "update" berkala data narapidana.
Meski demikian, kata Akhyar, dari jumlah total WBP di sembilan lapas/rutan/LPKA di DIY yang tercatat sebanyak 2.086 orang, ada 24 WBP yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga:Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Link Download dan Cara Pakai
"Sebanyak 24 WBP ini ada WNA dan WNI yang proses mendapatkan NIK-nya sudah dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil setempat," kata dia.
Untuk warga binaan WNI yang belum diketahui NIK-nya, menurut dia, Kanwil Kemenkumham DIY akan melakukan penelusuran hingga ke daerah asal mereka bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat agar mereka dapat menggunakan hak pilih.
"Kalau memang dari Lampung kami akan mintakan di Provinsi Lampung, nanti Bapas yang menelusuri ke sana, mencari silsilah, dan KK dari warga binaan itu," kata dia.
Untuk mengakomodasi hak pilih warga binaan, menurut dia, TPS khusus bakal disiapkan berkoordinasi bersama KPU di seluruh lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Nanti masing-masing lapas mungkin ada tiga TPS tapi kalau penghuni di bawah 100 orang mungkin hanya satu TPS," kata Akhyar. [ANTARA]