SuaraJogja.id - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan kepada para pedagang yang menjual minyak goreng produk MinyaKita. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik-praktik penjualan yang tak sesuai.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani menyebutkan selain mencatat data diri dari para pedagang di pasar-pasar. Nantinya para pedagang MinyaKita juga akan diminta membuat pakta integritas.
"Kita akan mendata pedagang, nanti pedagang itu wajib melampirkan KTP, NPWP dan membuat pakta integritas bahwa pedagang harus menjual barang atau minyak goreng (MinyaKita) sesuai HET Rp14 ribu per liter," kata Veronica, Senin (20/2/2022).
Selain mengantisipasi penjualan MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET), Veronica juga memastikan tidak ada lagi praktik tying maupun bundling dalam pembelian minyak goreng tersebut.
Baca Juga:Melihat Varietas Lokal Duku Asli Nitikan di Kota Jogja, Lebih Manis dan Besar
"Kita sudah sosialisasi ke pedagang bundling dan tying tidak diizinkan," tegasnya.
Tak hanya mendata para pedagang saja, kata Vero, dari sisi konsumen sendiri juga masih dibatasi untuk pembelian MinyaKita. Hal itu guna mengantisipasi pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan pasokan MinyaKita.
"Konsumen hanya boleh membeli dua liter/hari. Jadi tujuan bukan untuk pedagang pengecer tapi tujuan ke konsumen,” terangnya.
Terkait dengan ketersedian minyak goreng di Kota Jogja sendiri pihaknya menyatakan sangat cukup. Terlebih saat mendekati bulan puasa yang akan datang sebentar lagi.
"Menjelang ramadan dipastikan cukup, mendekati puasa nanti akan kita intervensi lagi. Tapi kalau minyak sejauh ini masih sangat cukup," ujarnya.
Baca Juga:Empat Pasar Tradisional di Kota Jogja Mulai Terima Pasokan MinyaKita, Pembelian Konsumen Dibatasi
Diketahui waktu dekat ini, empat pasar tradisional di Kota Yogyakarta sudah mulai mendapatkan pasokan minyak goreng produk MinyaKita. Tercatat total ada sebanyak 13 ton yang disalurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Kota Yogyakarta.