"Misalnya didahului dengan penyelidikan tetapi itu belum terjadi, belum ada sampai saat ini," ucapnya.
Ia mengatakan untuk menuju ke arah sana maka diperlukan penggalian informasi dan pengumpulan data lebih jauh. Termasuk dilakukan pencocokan yang ditujukan untuk memastikan kebenaran informasi LHKPN tersebut.
"Nah saya melihat kalau di sini hanya bidang pencegahan saja itu tidak akan mampu. Sehingga seharusnya KPK memadukan dengan bidang penindakan di direktorat penyelidikan, untuk secara proaktif menggali informasi dan data, ada atau tidak dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RAT," tegasnya.
Zaenur tak menampik langkah itu akan sangat sulit untuk dilakukan. Sebab harus penyelidikan itu harus berbasis alat bukti untuk memastikan apakah ada pidana atau tidak yang dilakukan oleh RAT.
"Kalau KPK bisa mencari alat bukti dan mendapatkannya terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh RAT. Ya proses pro justitia bisa dilakukan. Dengan misalnya mencari alat bukti pidana suap ada atau tidak, atau penyelahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara ada atau tidak. Dan saya percaya itu sulit dilakukan oleh KPK," pungkasnya.