Terkait Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Pukat UGM Sebut Masih Jauh dari Proses Hukum

Zaenur Rohman menilai proses klarifikasi yang dilakukan KPK kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu baru langkah awal saja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 Maret 2023 | 18:31 WIB
Terkait Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK, Pukat UGM Sebut Masih Jauh dari Proses Hukum
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]


"Misalnya didahului dengan penyelidikan tetapi itu belum terjadi, belum ada sampai saat ini," ucapnya.


Ia mengatakan untuk menuju ke arah sana maka diperlukan penggalian informasi dan pengumpulan data lebih jauh. Termasuk dilakukan pencocokan yang ditujukan untuk memastikan kebenaran informasi LHKPN tersebut. 


"Nah saya melihat kalau di sini hanya bidang pencegahan saja itu tidak akan mampu. Sehingga seharusnya KPK memadukan dengan bidang penindakan di direktorat penyelidikan, untuk secara proaktif menggali informasi dan data, ada atau tidak dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RAT," tegasnya.


Zaenur tak menampik langkah itu akan sangat sulit untuk dilakukan. Sebab harus penyelidikan itu harus berbasis alat bukti untuk memastikan apakah ada pidana atau tidak yang dilakukan oleh RAT.

Baca Juga:Wah, Tiba Tiba Polda Metro Jaya Rebut Kasus Mario Dandy Satrio Penganiaya Critalino David Ozora, Ada Apa?


"Kalau KPK bisa mencari alat bukti dan mendapatkannya terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh RAT. Ya proses pro justitia bisa dilakukan. Dengan misalnya mencari alat bukti pidana suap ada atau tidak, atau penyelahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara ada atau tidak. Dan saya percaya itu sulit dilakukan oleh KPK," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak