Sudah Divonis Pengadilan, Forpi Kota Jogja Minta eks Kepala DPMPTSP Dipecat dari PNS

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan Nurwidhihartana memang perlu untuk dipecat dari jabatannya itu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:35 WIB
Sudah Divonis Pengadilan, Forpi Kota Jogja Minta eks Kepala DPMPTSP Dipecat dari PNS
Ilustrasi korupsi. KPK Periksa Dua Pejabat BUMD Sumsel PT SMS


Dalam dakwaan JPU KPK dipersidangan, eks Wali Kota Yogyakarta itu didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258. 


Sebagai rincian terdiri dari uang sebesar USD 20.450 langsung diberikan kepada Haryadi. Lalu ada uang sebesar USD 6.808 diterima melalui sang ajudan.


Sementara uang yang diterima oleh Nurwidhihartana sebesar Rp. 275 juta. Dengan rincian uang sebesar Rp. 170 juta diterima melalui Haryadi Suyuti dan Rp105 juta diterima terdakwa Nurwidhihartana. 


Sejumlah hadiah juga diterima oleh terdakwa Haryadi. Mulai dari satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, satu unit sepeda elektrik merk dari PT. Java Orient Property.

Baca Juga:Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Soroti Soal Uang Pengganti


Hadiah-hadiah tersebut didapatkan dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap. Beberapa hadiah itu diberikan untuk memudahkan proses pengurusan perizinan penerbitan bangunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak