Viral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Terpaksa Ditutup Terpal, YLBHI dan Setara Institute Beri Kecaman

penutupan patung Bunda Maria itu akibat protes dari ormas Islam

Galih Priatmojo
Kamis, 23 Maret 2023 | 21:19 WIB
Viral Patung Bunda Maria di Kulon Progo Terpaksa Ditutup Terpal, YLBHI dan Setara Institute Beri Kecaman
Patung Bunda Maria di Kulon Progo terpaksa ditutup terpal. [harianjogja]

SuaraJogja.id - Sebuah video yang memperlihatkan penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo viral di media sosial.

Dalam video singkat yang salah satunya diunggah akun Instagram @YLBHI, terlihat sebuah patung Bunda Maria yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo tampak ditutup menggunakan kain terpal.

Penutupan tersebut merupakan buntut protes dari salah satu ormas Islam pada Rabu (22/3/2023).

Kepala Polsek Lendah, Agus Dwi Sumarsangko, mengatakan penutupan terpal pada patung tersebut disebabkan karena protes dari ormas Islam beberapa waktu lalu.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Jogja, Berpusat di Barat Daya Kulon Progo

“Pemasangan terpal pada patung tersebut sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas Islam yang datang beberapa waktu lalu menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggapnya [patung Bunda Maria] mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus seperti dikutip dari HarianJogja.com, Kamis (23/3/2023).

Agus menegaskan penutupan patung tersebut bukan dilakukan oleh polisi, melainkan oleh pemilik tempat doa tersebut.

“Kami hanya menyaksikan. Terpal itu juga dipesan oleh pemilik tempat doa dari Jakarta,” katanya.

Menyikapi penutupan patung bunda Maria itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur memberikan kecaman.

“Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya,” kata @muhamad.isnur.

Baca Juga:Diduga Berasal dari Dua Karung Arang yang Dibawa, Sepeda Motor di Kulon Progo Habis Terbakar

Dia mendesak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya yang melanggar konstitusi Republik Indonesia.

Terpisah, Direktur Eksekutif Setara Institut, Halili Hasan menyayangkan adanya tindakan intoleransi tersebut.

“Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis (23/3/2023).

Halili menambahkan jaminan kebebasan dalam beragama dan kepercayaannya sudah termuat dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, karena itu hal tersebut bukan sesuatu yang dapat ditawar. Tegasnya, ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain.

“Ini [kejadian] semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,” katanya.

Lebih jauh, Halili menerangkan yang sedang terjadi bukan hanya di Kulon Progo tetapi juga di kabupaten lain saat ini adalah apa yang disebut dengan mayoritarianisme. Kelompok yang kuat cenderung menggunakan alasan stabilitas nasional atau politik untuk membiarkan persekusi kelompok minoritas.

“Selama ini memang banyak kelompok yang banyak itu diam atau silence majority. Kalau ada segelintir orang yang tidak merepresentasikan kelompok yang banyak, sedangkan kelompok yang banyak tersebut memilih diam, ya akhirnya ruang-ruang publik akan ditentukan segelintir orang tersebut,” ucapnya.

Halili berharap agar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dapat mengupayakan jaminan kebebasan beragama dengan kembali membuka patung tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain di Kulon Progo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak