Jadi Akar Korupsi, KPK Sebut Gratifikasi Dianggap Biasa bagi ASN

Menurut Indra, rasionalisasi gratifikasi yang menjadikan ASN menganggap pemberian orang lain padanya adalah hal yang wajar dan benar.

Galih Priatmojo
Rabu, 05 April 2023 | 17:32 WIB
Jadi Akar Korupsi, KPK Sebut Gratifikasi Dianggap Biasa bagi ASN
Kepala Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK, Muhammad Indra Furqon menyampaikan paparannya terkait gratifikasi di L2Dikti Wilayah V DIY, Rabu (05/04/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut sering menyepelekan gratifikasi. Padahal gratifikasi menjadi akar terjadinya korupsi dan bisa merusak sistem pelayanan publik.

"Saat ini pegawai negeri, asn menganggap gratifikasi itu biasa saja, baik-baik saja dengan dalih uang capek, uang lelah, cuma-cuma, sodaqoh dan lain-lain," ujar Kepala Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon dalam penandatangan pakta integritas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY di Yogyakarta, Rabu (05/04/2023).

Menurut Indra, rasionalisasi gratifikasi yang menjadikan ASN menganggap pemberian orang lain padanya adalah hal yang wajar dan benar. Anggapan pemberian sekedar tanda terima kasih dan tidak merugikan negara sering jadi alasannya.

Bahkan gratifikasi dianggap hal biasa karena ASN sebagai pelayan publik merasa sudah bekerja profesional.  Lebih parah bila mereka menganggap pemberian tersebut sebagai salah satu tradisi atau budaya Timur yang saling memberi.

Baca Juga:Rekam Jejak Korupsi Kardus Durian yang 'Mati', Kini 'Bangkit' Lagi Seret Nama Cak Imin

"Gratifikasi terjadi karena jabatan yang dimiliki, bukan budaya seperti memberi dalam  budaya timur. Jangan sangkutpautkan budaya timur dengan gratifikasi," tandasnya.

Indra menyebutkan, gratifikasi menjadi akar korupsi karena merupakan suap yang tertunda. Ada konflik kepentingan dalam gratifikasi karena hubungan afiliasi, kepemilikan aset.

Karenanya untuk menghindari gratifikasi diperlukan upaya pengelolaan konflik kepentingan. Diantaranya dengan cara penyusunan kode etik, pelatihan, deklarasi konflik kepentingan dan dukungan kelembagaan.

"Deklarasi penting agar jika terjadi kasus korupsi tidak ikut terseret," ujarnya.

Sementara  Kepala L2Dikti Wilayah V DIY, Aris Junaidi mengungkapkan pihaknya meminta perguruan tinggi (PT) dibawahnya memahami gratifikasi. Salah satunya mengundang 100 PT untuk mendapatkan sosialisasi anti gratifikasi dengan menghadirkan KPK.

Baca Juga:Kilas Balik Kasus Korupsi Hambalang yang Bikin Anas Urbaningrum Dipenjara, Sebentar Lagi Bebas

"Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman akan gratifikasi dan korupsi dan UU tipikor agar semua paham dan sepakat untuk menghindari gratifikasi dan korupsi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak