Ratusan Buruh di DIY Turun ke Jalan saat May Day, Ini Sejumlah Tuntutan yang Diminta

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan menuturkan sejumlah tuntutan menjadi sorotan pada aksi May Day kali ini.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 01 Mei 2023 | 15:03 WIB
Ratusan Buruh di DIY Turun ke Jalan saat May Day, Ini Sejumlah Tuntutan yang Diminta
Aksi buruh dalam peringatan May Day di Yogyakarta, Senin (1/5/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Ratusan buruh di Yogyakarta turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day hari ini. Massa aksi itu diketahui tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY).

Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lapangan, massa terlebih dulu berkumpul dan melakukan orasi di kawasan Tugu Pal Putih Jogja. Kemudian massa bergerak melewati kawasan Malioboro tepatnya ke depan Kantor DPRD DIY hingga berakhir di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta. 


Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan menuturkan sejumlah tuntutan menjadi sorotan pada aksi May Day kali ini. Tak hanya isu besar secara nasional tapi juga isu-isu lokal di DIY 


"Tuntutannya satu, agar pemerintah Jokowi segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja," kata Irsyad kepada awak media di sela aksi, Senin (1/5/2023).

Baca Juga:Momentum Hari Buruh Internasional, KASBI: Mei Melawan Oligarki


Selain itu, pihaknya meminta agar Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker nomor 5 tahun 2023. Pihaknya menilai aturan itu hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh.


Kemudian, disampaikan Irsyad, beberapa tuntutan mengenai isu-isu lokal turut disuarakan dalam kesempatan ini. Termasuk dengan mendesak pemerintah daerah untuk menaikan upah buruh.


"Lalu berkaitan dengan isu lokal, kami mendesak kepada Gubernur DIY agar menaikkan upah buruh sebesar 50 persen," tegasnya.


Kenaikan upah itu dinilai penting mengingat saat ini upah buruh di DIY masih tidak cukup untuk memenuhi hidup layak. Menurut mereka upah untuk hidup layak itu berada di angka Rp 3,5-4 juta.


"Hidup layak di angka Rp3,5-4 juta kemudian upah minimum baru Rp4 juta. Maka kita perlu kenaikan 50 persen supaya upah buruh di DIY bisa minimal sampai Rp3 juta," ungkapnya. 

Baca Juga:Ini Harapan Disnaker Kota Bandung di Momen May Day 2023


Rendahnya upah buruh di Jogja, kata Irsyad menimbulkan persoalan baru pula. Termasuk dengan tidak mampunya para buruh untuk membeli tanah dan rumah. 


"Oleh karena itu kami mendesak kepada Gubernur DIY dan Wagub untuk membagikan sebagian sultan ground dan pakualaman ground untuk dijadikan perumahan buruh," ucapnya.


Kemudian terakhir, buruh meminta Gubernur dan Wagub DIY agar dapat mengalokasikan Dana Keistimewaan (Danais) APBD DIY untuk dibuat program-program kemakmuran buruh. Seperti koperasi dan usaha lain yang nantinya dikelola serikat buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak