Turunkan Tim, Kementerian PPPA Beri Perlindungan ke Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Sleman

Tersangka juga melakukan persetubuhan tersebut di salah satu penginapan Kaliurang

Galih Priatmojo
Kamis, 04 Mei 2023 | 14:59 WIB
Turunkan Tim, Kementerian PPPA Beri Perlindungan ke Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Sleman
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJogja.id - Kasus pencabulan dan korban kekerasan yang dilakukan guru ngaji di Sleman mendapat atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Mereka memastikan korban mendapat perlindungan.

"Sejauh ini, empat korban sudah melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman dan telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, namun diduga masih ada sembilan korban tambahan yang perlu didalami," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Nahar mengatakan tim SAPA bersama UPTD PPA Kabupaten Sleman juga terus memantau dan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan sebagaimana dibutuhkan.

"Kemarin tim dari UPTD PPA Kabupaten Sleman turun untuk berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kemensos terkait perkembangan proses hukum dan penanganan korban, juga melakukan pemetaan di lokasi untuk menggali potensi adanya korban baru dan saksi," kata dia.

Baca Juga:Bursa Transfer Liga 1: PSS Sleman Kontrak Gelandang Borneo FC dan Eks Persipura

Nahar mengemukakan para korban yang telah melapor saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan, baik jangka pendek ataupun jangka panjang, sehingga korban nantinya dapat kembali menjalankan kehidupannya dengan normal.

"Lingkungan keluarga dan masyarakat yang mendukung juga dapat memberikan dampak yang positif bagi pemulihan korban dari traumanya. Selain pendampingan psikologis, korban pun mendapatkan pendampingan secara hukum," kata dia.

Nahar sangat menyesalkan kembali terjadinya tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap anak didik ini.

Nahar menuturkan tindakan asusila yang dilakukan pelaku diduga dilakukan sejak awal 2022 dan berlangsung hingga Desember 2022.

Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan bahwa korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan.

Baca Juga:Wali Kota Solo Dicolek Soal Video Viral Aksi Premanisme di Ring Road Jogja, Kaesang Diminta Nyalon Bupati Sleman Biar Sat Set

Para korban tercatat berusia 6 - 16 tahun dan satu orang korban dipaksa hingga berhubungan intim yang dilakukan secara berkali-kali.

Sementara pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Sleman sejak 20 April 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak