Tak Ada Landasan Hukum, Ombudsman DIY Temukan Tindakan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM

Kepala ORI DIY Budhi Masturi menuturkan tindakan maladministrasi ini ditemukan pada tahapan ujian paktik SIM.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Mei 2023 | 15:05 WIB
Tak Ada Landasan Hukum, Ombudsman DIY Temukan Tindakan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM
Ketua ORI DIY Budhi Masturi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)


ORI DIY menyoroti penerbitan SK Kakorlantas yang telah dimandatkan oleh Kapolri tersebut. Terlebih dalam hal penerapan materi dan model ujian praktik permohonan SIM. 


"Jadi yang urgent dan harus segera diselesaikan oleh kepolisian di Indonesia itu adalah penerbitan SK kakorlantas yang dimandatkan oleh Kapolri. Sebab kalau enggak ada itu artinya orang bisa mempersoalkan dasar legalitas penerapan materi dan model ujian praktiknya itu apa," terangnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak