SuaraJogja.id - Massa gabungan dari Persatuan Korban Istaka Karya (Perkobik) melakukan aksi demonstrasi di Underpass Kentungan, Sleman, Yogyakarta, Senin (8/5/2023) siang. Aksi ini dilakukan sebagai menuntut pelunasan utang yang belum dibayar oleh PT Istaka Karya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satker PJN Wilayah Provinsi DI Yogyakarta, Ersy Perdhana, yang sempat menemui massa mengatakan tuntutan kali ini memang ditujukan kepada kontraktor pertama dalam pembuatan Underpass Kentungan. Sementara pihaknya sendiri memastikan telah menyelesaikan kewajiban dengan Istaka Karya.
"Jadi tuntutan hari ini itu kan sebenarnya ditujukan kepada kontraktor pertama yang bikin Underpass Kentungan. Kami sebenarnya, karena ini sudah 100 persen, kami wajib untuk membayar kepada Istaka Karya," kata Ersy ditemui di sela aksi, Senin (8/5/2023).
Diungkapkan Ersy, pihaknya tak mengetahui lebih jauh tanggungan-tanggungan yang berkaitan atau dimiliki oleh Istaka Karya. Sepengetahuannya, kewajiban Istaka Karya dalam urusan pemeliharaan dan perbaikan underpass sendiri sudah diselesaikan.
Baca Juga:Tidak Hujan tapi Underpass Kentungan Sempat Tergenang, Ternyata Ini Penyebabnya
Namun memang untuk utang yang belum dibayarkan oleh perusahaan plat merah itu, dari Satker PJN DIY tidak mengetahui secara rinci. Termasuk dengan informasi utang sebesar Rp1,1 triliun.
"Nah kami memang belum tercopy masalah ini yang tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya. Sebenernya ini kan sudah melewati masa pemeliharaan juga. Di tahun kemarin masa pemeliharaan itu selesai dan itu sudah 100 persen clear," terangnya.
Kendati demikian, Ersy mengaku tetap akan mengakomodir tuntutan dari para korban Istaka Karya atau massa aksi kali ini. Salah satunya dengan bakal melaporkan berbagai informasi itu ke atasan di Kementerian PUPR.
"Kami akan melaporkan ke pimpinan karena ini kan harus bertahap kan ya. Di kami juga sudah clear 100 persen terbayar, mungkin kami juga ya tindaklanjutnya kami melapor ke atasan bahwa ini ada permasalahan ada yang belum terbayar atau masih ada tanggungan di Istaka-nya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Perkobik, Bambang Susilo, mengatakan bahwa masih banyak perusahaan supplier dan subkontraktor dari Istaka Karya yang masih belum dibayarkan haknya. Tidak hanya satu dua tahun belakangan tapi ada yang sejak belasan tahun lalu.
Baca Juga:Meresahkan, Seorang Perempuan Terluka Diklitih Usai Magrib di Underpass Kentungan
Termasuk salah satunya proyek Underpass Kentungan yang berdasarkan informasi belum lunas terbayarkan. Hingga akhirnya perusahaan plat merah itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun lalu.
"Di bawah Rp30 miliar dari 10 pengusaha. (Kerugian) Secara pribadi kerugian di bawah Rp2 miliar," kata Bambang.
Disampaikan Bambang, beberapa proyek Istaka Karya sendiri sudah diselesaikan oleh para pekerja subkontraktor sejak lama. Bahkan sejumlah proyek juga telah beroperasi.
Salah satu yang sudah selesai sejak cukup lama dan beroperasi adalah proyek Underpass Kentungan di Yogyakarta. Diketahui underpass ini sudah mulai beroperasi sejak 2020 lalu.
"Kami harap pemerintah agar segera diselesaikan supaya tidak menjadi bola liar. Pembangunan yang sudah selesai kita bangun tidak dibayar oleh pemerintah. BUMN kemana selama ini," tegasnya.