Anak Bupati Sleman Diperiksa Sebagai Saksi Penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kejati DIY Ungkap Hal Ini

Anshar tak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Raudy dalam waktu ke depan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 17 Mei 2023 | 23:05 WIB
Anak Bupati Sleman Diperiksa Sebagai Saksi Penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kejati DIY Ungkap Hal Ini
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY membenarkan pemeriksaan terhadap Raudy Akmal atau yang dikenal sebagai anak Bupati Sleman Kustino Sri Purnomo. Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Putra Bupati Sleman (Raudy Akmal) itu sudah kita lakukan pemeriksaan sekali," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

Anshar tak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Raudy dalam waktu ke depan. Hal itu dilakukan jika memang pihaknya memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan.

"Tentunya kalau melihat nanti hasil pemeriksaan selanjutnya perlu kita panggil nanti akan kita panggil lagi," ujarnya.

Ditanya terkait hasil pemeriksaan terhadap Raudy, pihaknya enggan untuk memberikan informasi lebih detail. Anshar hanya memastikan bahwa Raudy diperiksa sebagai saksi.

"Namun hasil pemeriksaan tidak bisa kita sampaikan di sini. (Diperiksa) sebagai saksi, saksi di dalam perkara, PT Deztama (Putri Sentosa) ini," ungkapnya.

Raudy diperiksa berdasarkan keterangan yang sebelumnya didapatkan dari tersangka. Termasuk dengan bukti-bukti lain yang didapat oleh Kejati DIY.

"Ya tentu saja dari keterangan tersangka keterangan bukti-bukti yang lainnya seperti itu. Makanya kita jadikan saksi beliaunya (Raudy)," tuturnya.

Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.

Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.

Terbaru ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak