Kasus Korupsi Menkominfo Dituding Ada Intervensi Politik, Pukat UGM: Ada Alat Bukti, Hukuman harus Jalan

Pihaknya mendukung secara penuh upaya dari Kejaksaaan Agung dalam mengusut kasus tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 21 Mei 2023 | 16:45 WIB
Kasus Korupsi Menkominfo Dituding Ada Intervensi Politik, Pukat UGM: Ada Alat Bukti, Hukuman harus Jalan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Ia mendukung pengusutan secara tuntas kasus korupsi yang dilakukan Johnny G Plate itu. Termasuk untuk mengoptimalkan aset recovery termasuk misal dengan menggunakan undang-undang TPPU.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga:Johnny G Plate Tersandung Kasus Korupsi, Ini Jumlah Tower yang Mangkrak Akibatnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak