SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan WiFi gratis yang menyeret Diskominfo Sleman terus diselediki Polresta Sleman.
Terbaru, Kejati DIY turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pengadaan WiFi ini beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah tercium sejak akhir 2024 lalu. PolrestaSleman, melalui Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menduga ada mark up atau penggelembungan dana pada kasus ini.
Merinci lagi dugaan korupsi yang terjadi, berikut ini beberapa penjelasan awal kasus muncul hingga penyelidikan yang telah memeriksa 14 saksi.
Baca Juga:Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia
1. Berkurangnya Kecepatan
Awal mula munculnya kasus ini lantaran banyak laporan kecepatan WiFi yang terasa lambat pada 2024 akhir lalu.
Laporan itu pun diterima Pemkab Sleman dan perlu ada audit yang perlu dihitung karena persoalan yang terjadi.
Bupati Sleman terpilih, Harda Kiswaya mengaku bahwa keluhan masyarakat ini berkaitan dengan keterjangkauan sinyal yang hanya 20 meter saja.
Hal itu yang ikut menyebabkan kecepatan internet menurut di lokasi-lokasi tertentu.
Baca Juga:Detik-Detik Penemuan Granat Nanas di Sleman, Dari Almari ke Bulak Persawahan
3. Audit oleh Inspektorat