Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo

sebelumnya Briptu MK telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Aldi Apriyanto

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Mei 2023 | 15:04 WIB
Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra memastikan tidak ada penambahan dalam insiden penembakan seorang pemuda oleh anggota kepolisian di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Polda DIY sejauh ini hanya menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tidak ada (penambahan tersangka), cukup, satu tersangka yang kita tetapkan," ujar Nuredy ditemui di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023).

Diketahui, Briptu Muhammad Kharisma A.  atau Briptu MK telah ditetapkan tersangka atas meninggalnya Aldi Apriyanto (19) yang tertembak senjata api saat gelaran acara musik bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul pada Minggu (14/5/2023) malam kemarin. 

Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan Polda DIY, ternyata Briptu MK pernah melakukan pelanggaran etik. Sehingga saat kejadian tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo.

Baca Juga:Buntut Warga Meninggal Tertembus Peluru Senjata Anggota Polisi, Kapolsek Girisubo Dicopot dari Jabatannya

Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengungkapkan bahwa Briptu MK harus menjalani demosi karena persoalan keluarga. 

"Permasalahan keluarga, itu demosinya," kata Suwondo, ditemui di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).

Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto, menuturkan bahwa Briptu MK sendiri merupakan pria kelahiran tahun 1995 lalu. Sebelumnya ia bertuga di Ditreskrimsus Polda DIY.

Namun akibat pelanggaran etik tersebut, Briptu MK diputus untuk menjalani hukuman demosi. Saat peristiwa penembakan itu Briptu MK bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. 

"Proses demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026. Jadi belum setahun di Girisubo," ujar Hariyanto. 

Baca Juga:Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Briptu MK Tersangka Kasus Penembakan Harus Jalani Hukuman Demosi di Girisubo

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Polda DIY. Baik oleh Propam maupun terkait dengan tindak pidananya oleh Ditreskrimum. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak