SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum dapat memproses permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bripka Andry Darmairawan. Hal ini menyusul belum lengkapnya syarat yang diajukan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengaku sudah menerima pengajuan laporan oleh Bripka Andry terkait kasus setoran duit ratusan juta ke atasan tersebut dua minggu lalu. Namun memang pihaknya belum dapat memproses permohonan tersebut.
"Baru mengajukan permohonan. Tapi syarat formilnya belum ada. Syarat formil itu misalnya ada LP ke polisi. Jadi ada bukti itu bahwa itu ada tindak pidana," ujar Hasto ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).
"Kalau sekarang ini kan masih di wilayah etik atau disiplin, LPSK tidak bisa intervensi. Itu internal kepolisian," imbuhnya.
Baca Juga:Misteri Keberadaan Bripka Andry: Tak Masuk Kerja 2 Bulan, Dicap Desersi, Kini Jadi DPO
Disampaikan, Hasto, Bripka Andry sebenarnya sudah sempat datang juga bersama sang ibu. Namun pada kedatangan itu juga belum melengkapi syarat-syarat tersebut sehingga baru sebatas konsultasi.
"Sempat juga datang bersama ibunya. Saya pikir itu kan sudah melengkapkan syarat formilnya ternyata belum juga. Jadi masih cerita saja, kita melakukan penelaahan saja belum bisa," tuturnya.
Bripka Andry yang sampai sekarang masih masuk dalam DPO, disarankan Hasto bisa menyerahkan diri saja. Agar kemudian kasus itu dapat diproses dan LPSK bisa mengintervensi.
"Saya kira kan sekarang dinyatakan DPO ya. Ya sebaiknya menyerahkan diri saja tetapi dia bisa ajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," tandasnya.
Kisah Bripka Andry ini mulanya heboh di media sosial. Dia mengaku menyetor uang senilai Rp650 juta kepada atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Baca Juga:Kompol Petrus dan Tujuh Anggota Brimob Diduga Terlibat Kasus Setoran Bripka Andry Ditahan
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang. Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.