Belum Lengkapi Syarat Formil, LPSK Tak Bisa Proses Permohonan Perlindungan Bripka Andry

Bripka Andry membongkar kelakuan busuk mantan atasannya saat di Polda Riau.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Juni 2023 | 13:35 WIB
Belum Lengkapi Syarat Formil, LPSK Tak Bisa Proses Permohonan Perlindungan Bripka Andry
Bripka Andry yang viral karena setor Rp650 juta ke komandannya (tangkapan layar)

SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum dapat memproses permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bripka Andry Darmairawan. Hal ini menyusul belum lengkapnya syarat yang diajukan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengaku sudah menerima pengajuan laporan oleh Bripka Andry terkait kasus setoran duit ratusan juta ke atasan tersebut dua minggu lalu. Namun memang pihaknya belum dapat memproses permohonan tersebut.

"Baru mengajukan permohonan. Tapi syarat formilnya belum ada. Syarat formil itu misalnya ada LP ke polisi. Jadi ada bukti itu bahwa itu ada tindak pidana," ujar Hasto ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (14/6/2023).

"Kalau sekarang ini kan masih di wilayah etik atau disiplin, LPSK tidak bisa intervensi. Itu internal kepolisian," imbuhnya.

Baca Juga:Misteri Keberadaan Bripka Andry: Tak Masuk Kerja 2 Bulan, Dicap Desersi, Kini Jadi DPO

Disampaikan, Hasto, Bripka Andry sebenarnya sudah sempat datang juga bersama sang ibu. Namun pada kedatangan itu juga belum melengkapi syarat-syarat tersebut sehingga baru sebatas konsultasi.

"Sempat juga datang bersama ibunya. Saya pikir itu kan sudah melengkapkan syarat formilnya ternyata belum juga. Jadi masih cerita saja, kita melakukan penelaahan saja belum bisa," tuturnya.

Bripka Andry yang sampai sekarang masih masuk dalam DPO, disarankan Hasto bisa menyerahkan diri saja. Agar kemudian kasus itu dapat diproses dan LPSK bisa mengintervensi.

"Saya kira kan sekarang dinyatakan DPO ya. Ya sebaiknya menyerahkan diri saja tetapi dia bisa ajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," tandasnya.

Kisah Bripka Andry ini mulanya heboh di media sosial. Dia mengaku menyetor uang senilai Rp650 juta kepada atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.

Baca Juga:Kompol Petrus dan Tujuh Anggota Brimob Diduga Terlibat Kasus Setoran Bripka Andry Ditahan

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang. Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak