Tak Ingin Terseret Masalah Hukum TKD di Tempat Tinggalnya, Pengguna Apartemen Malioboro City Minta Kejelasan

Tanah kas desa di Caturtunggal telah digunakan oleh perusahaan untuk Apartemen Malioboro City sejak tahun 2015.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 23 Juni 2023 | 17:50 WIB
Tak Ingin Terseret Masalah Hukum TKD di Tempat Tinggalnya, Pengguna Apartemen Malioboro City Minta Kejelasan
Ilustrasi apartemen. (Unsplash.com/ Zane Lee)

SuaraJogja.id - Sejumlah pengguna Apartemen Malioboro City mempertanyakan legalitas penggunaan bangunan yang mereka tempati yang berada di atas Tanah Kas Desa (TKD).

Mereka menolak untuk berurusan dengan hukum ke depannya terkait pembayaran bangunan yang sudah menunggak tak dibayarkan pengelola sejak 2019.

Seorang perwakilan yang juga Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Budijono mengonfirmasikan hal itu kepada Pemdes Caturtunggal, Depok, Sleman. Hasilnya bangunan yang mereka tempati tak melunasi pembayaran PBB.

"Kami melakukan konfirmasi ke Kalurahan Caturtunggal setelah menerima informasi bahwa fasilitas umum apartemen kami diduga melanggar penggunaan tanah kas desa. Carik Caturtunggal membenarkan hal tersebut," sebut Budijono dikutip dari Harianjogja.com jaringan Suarajojga.id, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel

Budijono melakukan konfirmasi ini agar pemilik unit apartemen tidak menghadapi masalah hukum di masa depan.

"Sebagai warga negara, kami tidak ingin terlibat dalam pelanggaran hukum. Tanah kas desa ini telah disewa oleh perusahaan pengembang apartemen. Kami sudah melunasi pembelian unit beserta fasilitasnya. Oleh karena itu, kami meminta pengembang untuk mengurus perizinan dan menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.

Tanah kas desa di Caturtunggal telah digunakan oleh perusahaan untuk Apartemen Malioboro City sejak tahun 2015. Namun, pembayaran uang sewa dan pajak bumi bangunan telah tertunggak sejak tahun 2019 hingga saat ini.

"Kami menyesalkan bahwa izin untuk pengembangan pertanian modern telah diberikan, namun kenyataannya digunakan sebagai fasilitas umum apartemen," kata Budijono.

Sementara Carik Caturtunggal, Aminudin Aziz ketika dikonfirmasi atas desakan pengguna apartemen, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.

Baca Juga:Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara

"Kami masih sedang mempelajari situasinya. Ketika semuanya sudah jelas, nanti kami akan memberikan keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak