Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel

Diungkapkan Qumarul, sudah 50 persen dari 25 titik objek bangun tak berizin di atas TKD itu yang diperiksa.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 Juni 2023 | 21:52 WIB
Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel
Penyegelan sementata tempat usaha tanpa izin yang sudah beroperasi di atas tanah kas desa di wilayah Maguwoharjo, Sleman, Kamis (22/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menerima laporan 25 titik objek bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Delapan di antaranya sudah dilakukan penyegelan akibat hal tersebut.

"Dari inventarisasi yang ada di kami itu ada sekitar 25 (titik), itu belum informasi yang diberikan dari kelurahan atau yang lain tapi kami tidak bisa menjawab itu pelanggaran sebelum kami melakukan cek lapangan," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol-PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, Kamis (22/6/2023).

Diungkapkan Qumarul, sudah 50 persen dari 25 titik objek bangun tak berizin di atas TKD itu yang diperiksa. Ke depan pihaknya akan terus bergerak untuk melakukan pengecekan terhadap laporan-laporan tersebit.

Tak hanya melakukan pemeriksaan saja, Satpol-PP DIY pun sudah melakukan penindakan kepada objek bangunan yang memang kedapatan masih beroperasi padahal belum mengantongi izin dari Gubernur DIY. Total sudah ada 8 lokasi yang dilakukan penutupan.

Baca Juga:Tak Hanya Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson juga Kantongi Rp29 Miliar

"Jadi ada perumahan, ada yang tempat usaha. Di Maguwoharjo ada 4 (lokasi)," ucapnya.

Qumarul memastikan akan ada kelanjutan penindakan atas penyalahgunaan maupun terhadap bangunan yang tak berizin di atas TKD. 

"Jadi kemungkinan masih akan ada yang kami tindaklanjuti sampai ke penutupan," tegasnya.

Ia menyebut rata-rata laporan masuk terkait bangunan tak berizin yang beroperasi di atas TKD itu berdiri pada medio 2020-2021. Kebanyakan sebenarnya sudah melakukan proses perizinan.

Namun ketika izin dari Gubernur DIY belum keluar mereka justru sudah nekat melakukan aktivitas pembangunan. Bahkan sampai dengan selesai dan beroperasional.

Baca Juga:Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi

Terkait perizinan sendiri, kata Qumarul, dikawal oleh dinas Pertanahan dan Tata Ruang baik di Kabupaten maupun DIY. Sedangkan prosesnya pun dari tingkat kalurahan, kecamatan, hingga nantinya ke kasultanan dan Gubernur DIY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak