Berdiri di Atas Tanah Kas Desa Tanpa Izin, Tiga Perumahan di Sleman Ditutup Paksa

pemanfaatan tanah kas desa atau TKD secara ilegal tersebar di beberapa kabupaten di DIY

Galih Priatmojo
Rabu, 21 Juni 2023 | 13:26 WIB
Berdiri di Atas Tanah Kas Desa Tanpa Izin, Tiga Perumahan di Sleman Ditutup Paksa
Sejumlah petugas Satpol PP DIY membentangkan spanduk penutupan di salah satu perumahan di Sleman yang berdiri di atas Tanah Kas Desa tanpa izin. [HarianJogja.com]

SuaraJogja.id - Satpol PP DIY kembali tutup paksa aktivitas yang berdiri di atas tanah kas desa atau TKD secara ilegal. Di antaranya yakni bangunan perumahan di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan penutupan tersebut akan dilakukan pada tiga lokasi di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik yang merupakan perumahan telah didirikan sejak 2020 silam. 

Perumahan di atas tanah kas desa tersebut tidak memiliki perizinan. Perumahan tersebut telah dihuni oleh pihak yang membeli rumah tersebut.

"Perumahannya [tiga lokasi di Sardonoharjo] sudah ditempati semua, tapi tidak memiliki izin," katanya seperti dikutip dari HarianJogja.com.

Baca Juga:Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

Ia mengatakan status penghuni yang saat ini telah menempati rumah tersebut bersifat sementara karena lahan yang digunakan oleh pihak pengembang bermasalah. Didirikannya hunian di atas tanah tersebut merupakan pelanggaran Pergub No. 34/2017, selain itu hunian tersebut pun telah dibangun tanpa izin. 

"Ya kalau tinggal di sana sementara ya monggo. Nanti yang bersangkutan akan mencari penyelesaian dengan pengembang, tapi yang jelas ini menyalahi aturan, tidak mempunyai izin, kita tutup. Untuk ini [penghuni] silahkan mencari penyelesaian dengan pengembangnya," katanya. 

Selain perumahan di Sardonoharjo, lanjutnya, penutupan paksa juga dilakukan pada dua lokasi yang TKD yang dimanfaatkan tanpa izin di Maguwoharjo. Dua lokasi ini telah dibangun kafe dan resto sejak 2021 silam tanpa memiliki izin.

Selain pemanfaatan TKD tanpa izin tersebut, menurut Noviar pekan depan akan melakukan penutupan terhadap pemanfaatan TKD tanpa izin pada empat lokasi di Condongcatur, dan satu lokasi di Caturtunggal, Kabupaten Sleman. 

Menurut Noviar dugaan pemanfaatan TKD tidak sesuai perizinan tersebar di kabupaten lainnya di DIY, meski begitu karena terbatasnya personil Satpol PP DIY, saat ini masih fokus untuk menyelesaikan sejumlah persoalan terkait di Kabupaten Sleman. 

Baca Juga:Dirut PT DPS Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Segera Disidang

"Sebenarnya ada [kabupaten lain], tapi kami keterbatasan personil, memungkinkan tupoksi lain juga masih banyak yang dijalankan. Sehingga kita harus step by step, tidak bisa sekaligus," katanya. 

Dengan banyaknya temuan pemanfaatan TKD tanpa izin dan penyalahgunaannya, Noviar menilai perlu adanya sosialisasi dan edukasi masif dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, serta kabupaten/kota terkait dengan regulasi dan pemanfaatan TKD yang tepat. Dia pun mengaku kewalahan dengan banyaknya temuan pemanfaatan TKD yang tidak seharusnya akhir-akhir ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini