Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Kas Desa, JCW Harap Aktor Lain Dapat Terungkap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan Tanah Kas Desa Caturtunggal itu sejak 2018 silam.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 13 Juni 2023 | 10:45 WIB
Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Kas Desa, JCW Harap Aktor Lain Dapat Terungkap
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti persidangan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. JCW berharap dari sidang tersebut dapat terungkap aktor lain dalam perkara penyalahgunaan TKD itu.

Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba memastikan pihaknya akan mengawal terus perkara ini hingga terdakwa divonis. Baik majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) diminta dapat mendalami keterangan-keterangan dari para saksi.


"Harapannya tentu sidang perkara ini nanti bisa mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Kamba, Selasa (13/6/2023).


Di samping itu, JCW berharap penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditangkapkan saja yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dan manyan Lurah Caturtunggal Agus Santosa.

Baca Juga:Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi


Melainkan peran pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat di dalamnya juga harus didalami. Termasuk aliran dana dari terdakwa Robinson.


"Peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejati DIY. Aliran dana dari terdakwa Robinson kemana saja harus ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya.


"Fakta-fakta dipersidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Kejati DIY untuk menjerat pelaku lainnya. Jika memang ada," sambunhnya.


Diketahui bahwa kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/6/2023) kemarin. Agenda sidang perdana dengan terdakwa Robinson Saalino itu adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal itu sejak 2018 silam. Dalam prosesnya itu, yang bersangkutan kedapatan sudah mengabaikan sejumlah aturan.

Baca Juga:Satpol PP DIY Kembali Segel Delapan Tanah Kas Desa di Sleman yang Bermasalah


Termasuk aturan yang mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD. Aturan itu bahkan sudah teratur dalam undang-undang yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak