Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Kas Desa, JCW Harap Aktor Lain Dapat Terungkap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan Tanah Kas Desa Caturtunggal itu sejak 2018 silam.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 13 Juni 2023 | 10:45 WIB
Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Kas Desa, JCW Harap Aktor Lain Dapat Terungkap
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]


Di antaranya, Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.


Atas perbuatannya tersebut, Robinson dikenakan pasal alternatif. Di antaranya, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam persidangan ini, terdakwa Robinson Saalino melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya siap mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk perkara ini.

Baca Juga:Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi


Kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto menuturkan ada beberapa poin yang membuat keberatan. Namun pihaknya enggan membeberkan secara detail poin-poin kebaratan tersebut.


"Intinya atas yang disampaikan penuntut umum kami menanggapinya bahwa kami keberatan. Ada beberapa poin, nanti kita ikuti saja minggu depan, akan sidang terbuka juga untuk membacakan eksepsi kami," ujar Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak