Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal sejak 2018.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 12 Juni 2023 | 18:30 WIB
Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi
Sidang perdana kasus mafia tanah kas desa (TKD) di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman atas terdakwa Robinson Saalino, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/6/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus mafia tanah kas desa (TKD) di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa secara daring atas nama Robinson Saalino Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa.

Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta pada Senin (12/6/2023). Sedangkan terdakwa Robinson mengikuti secara daring di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal itu sejak 2018 silam. Dalam prosesnya itu, yang bersangkutan kedapatan sudah mengabaikan sejumlah aturan.

Termasuk aturan yang mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD. Aturan itu bahkan sudah teratur dalam undang-undang yang ada.

Baca Juga:Dirut PT DPS Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Segera Disidang

Di antaranya, Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.

Atas perbuatannya tersebut, Robinson dikenakan pasal alternatif. Di antaranya, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).

Dalam persidangan ini, terdakwa Robinson Saalino melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya siap mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk perkara ini.

Kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto menuturkan ada beberapa poin yang membuat keberatan. Namun pihaknya enggan membeberkan secara detail poin-poin kebaratan tersebut.

Baca Juga:Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat Buntut Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman

"Intinya atas yang disampaikan penuntut umum kami menanggapinya bahwa kami keberatan. Ada beberapa poin, nanti kita ikuti saja minggu depan, akan sidang terbuka juga untuk membacakan eksepsi kami," ujar Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini